Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ninloroAvatar border
TS
ninloro
Edarkan Sabu, Perwira Polisi Diberhentikan Dengan Tidak Homat
Edarkan Sabu, Perwira Polisi Diberhentikan Dengan Tidak Homat
admin
18 jam ago
Share
Tweet
Pinit
Google+
Email
Semarang, Mediajateng.net – Komite Kode Etik Polri (KEP) menjatukahn hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alis dipecat kepada Inspektur Polisi Satu (Iptu) Hendro Priyo Wibisono, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah, Kamis (6/10). Hendro tersandung pidana peredaran gelap sabu, dan ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah pada tahun 2013 silam.


Putusan dari sidang komite kode etik Polri (KEP) ini digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane mengingat Iptu Hendro saat ini sedang menjalani hukuman pidana.

Berdasar informasi yang didapat, bertindak sebagai Ketua Sidang yakni Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto dengan wakil AKBP Bambang Hidayat yang merupakan Inspektur Bidang Pembinaan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Tengah dan sebagai anggota; AKBP Agus Budi Setiyono selaku Kepala Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Bid Propam Polda Jawa Tengah.

Sidang digelar sejak Kamis (6/10) pagi hingga siang. Bertindak sebagai penuntut yakni Kompol Budi Pranawa dan Aiptu Hari Poniman dari Subbid Wabprof dan Subidang Paminal Bid Propam Polda Jawa Tengah. Sementara sebagai pendamping Hendro adalah Kompol Mas’ud dan AKP Edwin yang juga dari Bid Propam Polda Jawa Tengah. persidangan juga menghadirkan tiga saksi, semuanya perwira Polri, berpangkat Kompol, AKP dan Iptu.

Sidang digelar tertutup. Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto, membenarkan persidangan tersebut digelar. “Putusannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Budi saat dikonfirmasi lewat telepon seluler.

Pada persidangan yang digelar sehari itu, putusan memang dipecat. Namun, Hendro dan pendamping diberi waktu 3 hari untuk berfikir, apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut. Untuk banding ini, bisa diajukan ke Kapolda Jawa Tengah. (MJ-303)


http://mediajateng.net/2016/10/06/edarkan-sabu-perwira-polisi-diberhentikan-dengan-tidak-homat/5222/

butuh 3 kali , baru dipecat coi , pengedar pulak
gilak emang

0
2.4K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.