gembalakorupAvatar border
TS
gembalakorup
Opini Disclaimer BPK atas Lap Keu SKK Migas
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memvonis laporan keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) periode 2015 dengan opini disclaimer alias Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Padahal, selama empat tahun sebelumnya, lembaga itu mengantongi opini tertinggi, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya.

Kepala BPK Harry Azhar Azis menyatakan opini disclaimer disematkan lantaran banyak persoalan dalam keuangan SKK Migas. Persoalan pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada 13 November 2012 lalu -setelah dibubarkan lalu berubah menjadi SKK Migas. Akibat tidak adanya PHK, imbalan berupa manfaat penghargaan atas pengabdian (MPAP), imbalan kesehatan purna karya (IKPK), masa persiapan pensiun (MPP), serta penghargaan ulang tahun dinas (PTUD) senilai Rp 1 triliun tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan. (Baca juga: BPK Temukan Kerugian Pengelolaan Uang Negara Rp 1,9 Triliun

"Kedua, piutang anandonment and site restoration kepada delapan kontraktor kontrak kerjasama senilai Rp 72,3 miliar belum dilaporkan," kata Harry saat pidato Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2016 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016.

Selain SKK Migas, BPK mencatat ada tiga laporan keuangan kementerian/lembaga yang juga mendapat opini sama. Lalu, 26 lainnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Adapun opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) cuma dikantongi oleh 55 kementerian/lembaga, menurun enam persen dibanding periode 2014. (Lihat pula: Tekan Cost Recovery, SKK Migas Akan Audit Subkontraktor Migas).

Akibat perolehan opini di kementerian/lembaga tersebut, BPK kembali menyematkan opini WDP terhadap laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Ini artinya, pemerintah sudah tujuh kali secara berturut-turut mendapatkan opini WDP sejak 2009. “Opini WDP ini dimotori menurunnya opini Wajar Tanpa Pengecualian di sejumlah kementerian dan lembaga,” kata Harry.

Adapun di tingkat pemerintah daerah, jumlah laporan keuangan yang mendapat opini WTP naik 58 persen. Kenaikan tersebut lebih tinggi ketimbang 2014 yang sebesar 47 persen. (Baca juga: BPK Temukan 6 Masalah dalam Laporan Keuangan Pemerintah).

Selain kementerian/lembaga dan pemda, BPK juga merampungkan pemeriksaan atas 29 objek pemeriksaan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya. Tercatat Perum Peruri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan mendapatkan opini WTP. "Sedangkan untuk Penyelenggara Ibadah Haji serta Pengelola Dana Abadi Umat dapat opini WDP," ucap Harry.

http://katadata.co.id/berita/2016/10...dak-disclaimer

Super sekali....................pas zaman mbah beye laporan keuang diberi opini WTP begistu masuk kowi langsung terbanting ngglosor ketanah disclaimer.......................emoticon-Wakaka emoticon-Wkwkwk emoticon-Leh Uga

Padahal direzim kowi, sektor migas dipimpin orang yg dicitrakan bersih selama ini
1. Menteri ESDM Sudirman Said adalah aktivis anti korupsi yg membidani lahirnya KPK dan mendukung penuh KPK
2. Kepala SKK Migas adalah Amien Sunaryadi, yang ini malah eks petinggi KPK yg gagal test komisioner
3. Orang-orang lama yg karatan dipecatin krn dianggap tdk berintegritas (walaupun pas zaman archandra berusaha balik lagi......emoticon-Leh Uga )

Bayangin kasus pertama yg diungkap BPK menunjukkan keserakahan pejabat SKK Migas
Waktu BP Migas dibubarkan berdasarkan putusan MK maka dibentuk SKK. Nah dalam perubahan bentuk ini karyawan dianggap di PHK dari BP Migas dan kerja kembali di SKK dan karena di PHK maka mendapat pesangon.......................padahal gedungnya masih sama, jabatan masih sama, orang masih sama fasilitas masih sama yg beda cuma nama BP menjadi SKK doank. Dan nilainya alamakjan akumulatif sama kasus lain menjcapai 1 T.

Ini bener-bener keserakahan.......................emoticon-Cape d... (S) emoticon-Cape d... emoticon-Gila

Belum lagi audit BPK atas pengelolaan hulu migas SKK....................yg nilai kerugian negara 3.9 T.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan telah terjadi penggelembungan nilai (mark-up) klaim cost recovery yang ditagihkan Kontraktor Migas (KKKS) kepada negara sebesar 290,34 juta dollar AS, atau setara Rp 3,9 triliun (kurs rata-rata 13.392), pada 2015.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...Rp.3.9.Triliun
0
820
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.