Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

I.Just.RunAvatar border
TS
I.Just.Run
Panglima TNI Usulkan Definisi Baru Terorisme dalam Revisi UU Terorisme
Rabu 05 Oct 2016, 11:00 WIB



Jakarta - DPR masih membahas revisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo berpendapat hal yang paling penting dalam revisi UU Terorisme ialah definisi terorisme.

Definisi baru terorisme dibutuhkan agar kewaspadaan aparat dalam menangani aksi teror dapat lebih ditingakatkan. Sebab dari definisi yang ada saat ini membuat posisi pelaku tindak terorisme aman di Indonesia.

"Revisi UU, saya tegaskan di sini, yang paling penting adalah definisi terorisme dulu. Kalau definisi terorisme adalah kejahatan pidana, maka tidak ada perkembangan. Negara ini menjadi tempat yang paling aman bagi teroris. Karena melakukan dulu baru bisa ditindak," ujar Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (5/10/2016).

Gatot menambahkan, adanya definisi baru ini merujuk pada situasi politik keamanan yang ada di Timur Tengah. Banyak negara di sana yang keutuhan negaranya goyah. Maka Gatot mengusulkan definisi terorisme sebagai kejahatan terhadap negara.

"Seharusnya definisi teroris belajar dari kondisi yang terjadi di Irak, Suriah dan negara Timur Tengah lain yang bisa merusak keutuhan negara. Maka definisi terorisme adalah kejahatan terhadap negara," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, TNI tidak mempermasalahkan bila perannya tidak dimasukkan dalam pihak yang dapat menindak pelaku terorisme.

"Apabila itu, adanya definisi terorisme sebagai kejahatan terhadap negara dan khawatir TNI akan minta jatah (untuk menindak) dan segalanya. Kalau perlu, tanpa ada satu kata TNI pun tidak ada masalah, tetapi definisinya adalah kejahatan terhadap negara," ujar Gatot.

Gatot menambahkan, kalaupun dalam revisi UU Terorisme TNI tidak dilibatkan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme pun tidak masalah. Menurutnya, TNI hanya akan mengikuti perintah UU.

"Jadi tidak usah libatkan TNI juga tidak ada masalah. Karena Panglima TNI tertinggi adalah UU," tegasnya. (jbr/asp)

Jabbar Ramdhani - detikNews

Detik

always kill a traitor before an enemy...

Dirgahayu TNI yg ke-71, semoga makin jaya dan makin serius dalam menjaga keutuhan NKRI dari ancaman luar negeri maupun ancaman dalam negeri emoticon-I Love Indonesia (S)
Diubah oleh I.Just.Run 05-10-2016 07:20
0
1.5K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.