BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Akrobat politik Mahkamah Kehormatan Dewan

Ilustrasi akrobat Mahkamah Kehormatan Dewan.
Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Selasa lalu terasa aneh. Dalam sidang itu, mereka memutuskan untuk mengembalikan nama baik mantan Ketua DPR yang saat ini menjabat Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

Kenapa aneh? Sebab, pada akhir tahun lalu, dalam sidang dugaan skandal saham PT Freeport yang melibatkan Novanto, mayoritas anggota MKD memutuskan Novanto yang kala itu menjabat Ketua DPR terbukti telah melakukan pelanggaran etika karena mengadakan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya.

Terungkapnya pertemuan Novanto dengan Maroef itu atas laporan yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Dalam bukti suara yang direkam oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, seseorang yang suaranya mirip dengan Setya, diduga meminta jatah saham dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Kasus yang lantas dikenal dengan sebagai kasus "Papa Minta Saham" ini kemudian ditangani dua lembaga: DPR dan Kejaksaan Agung. DPR menyelidiki kasus dugaan pelanggaran etiknya, sedang Kejaksaan menyelidiki dugaan pelanggaran pidananya.

Memang, saat itu Novanto terlebih dulu mundur dari jabatan Ketua DPR sebelum MKD menjatuhkan sanksi. Namun toh, MKD tetap menyimpulkan bahwa Novanto melakukan pelanggaran etik. Dan kini, keputusan yang sudah dibuat itu, mereka jilat kembali.

Dalam salah satu amar putusan sidangnya, mereka menyatakan bahwa proses persidangan perkara (Novanto) sebelumnya itu tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan putusan etik. Alasannya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

Dalam kasus "papa minta saham", mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membawa bukti pengaduan berupa rekaman pembicaraan. Pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, bukti pengaduan tersebut dinyatakan tidak valid untuk dijadikan barang bukti.

"Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat. Atas dasar itulah, MKD menganggap tidak ada cukup bukti untuk proses persidangan MKD serta memulihkan harkat martabat Pak Setya Novanto," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding.

Memang benar, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang diajukan Setya Novanto, tiga pekan lalu. Dalam uji materi itu, Novanto mengajukan uji materi pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang melakukan percobaan, perbantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dihukum dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14 UU Tipikor itu.

Frasa permufakatan jahat itu sendiri mengacu pada pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut anggota majelis hakim MK, Manahan MP Sitompul, khusus istilah "pemufakatan jahat" dalam pasal 88 KUHP tidak dapat dipakai dalam perundang-undangan pidana lainnya. Frasa permufakatan jahat itu memang salah satu pasal yang membuat Novanto harus terjungkal dari kursi Ketua DPR.

Namun yang harus dipahami adalah putusan MK dan MKD itu dua hal berbeda. Sepertinya mereka lupa akan kode etik yang mereka buat sendiri. Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR disebutkan anggota DPR wajib

mematuhi norma selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.

Bagaimana jika melanggar kode etik itu? Ya mereka akan diproses oleh MKD. Itulah gunanya MKD dibentuk. Keberadaannya adalah untuk menjaga dan mengawasi etika para anggota Dewan. Karenanya, ketika MKD memutuskan memulihkan nama baik Novanto, publik jadi bingung.

Sepertinya para anggota DPR ini masih rancu dalam menafsir putusan MK itu. Seperti yang diungkapkan dua mantan Ketua MK: Mahfud MD dan Hamdan Zoelva. Putusan MK itu, kata Mahfud, tidak bisa menghapus keputusan MKD. Sebab, ranahnya berbeda. MK memutuskan ranah pidananya, sedang MKD memutus pada ranah etikanya.

Begitu pun pandangan Hamdan. Menurut Hamdan, keputusan MK secara prinsip berlaku untuk perbaikan ke depan. Keputusan MK tidak dapat mengoreksi keputusan yang ada sebelumnya. "Jadi putusannya itu tidak bisa memperbaiki atau merusak dari keputusan yang sudah ada sebelumnya," kata Hamdan.

Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul sepakat dengan keduanya. Menurut dia, keputusan MK itu tidak perlu ditindaklanjuti dengan keputusan memulihkan nama baik Novanto.

Kenapa? Sebab, proses di MK berbeda dengan yang di MKD. "Setya Novanto dicopot (dari Ketua DPR) karena masalah etika, bukan karena hukum," katanya.

Apalagi, Mahfud menambahkan, soal etika ini acuannya sudah jelas yakni Ketetapan MPR Nomor 8/2001 dan Tap MPR Nomor 21/2001. Dua Tap MPR ini mengatur soal etika kehidupan berbangsa dan bernegara. "Di situ disebutkan bahwa melakukan perbuatan yang kurang pantas atau tidak etis itu harus mengundurkan diri atau diberhentikan tanpa adanya putusan hukum. Itu ada (di dalamnya)," ujarnya.

Karenanya, sekali lagi, keputusan MKD yang memulihkan nama baik Novanto yang awalnya mereka putuskan melanggar etika itu patut kita sayangkan. Alih-alih memberi contoh kepada rakyat, dengan keputusan itu lembaga ini justru mempertontonkan kekonyolannya sendiri.

Tak salah jika hingga saat ini tingkat kepercayaan publik kepada Dewan Perwakilan Rakyat ini tak juga pulih. Survei yang dilakukan lembaga Indikator Politik tahun ini menunjukkan hal itu. Menurut lembaga ini pada Januari 2015 tingkat kepercayaan publik terhadap DPR sebesar 59,2 persen. Sedangkan pada periode yang sama tahun 2016 ini, tingkat kepercayaan turun menjadi 48,5 persen.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...hormatan-dewan

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Kolektor jeroan wanita dari Sleman

- Beli motor Rp33 juta dengan satu drum koin seribu

- Jangan bangga mempunyai anak terlalu penurut

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.6K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.