Kaskus

News

3rizkyAvatar border
TS
3rizky
Perusahaan Tidak Membayarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Dear Sahabat Melek


Selamat siang

Disini ane mau bertanya, bagaimana hukumnya jika suatu badan perusahaan tidak membayarkan iuran BPJS sehingga status BPJS karyawannya menjadi non aktif dan tidak dapat digunakan (untuk BPJS Kesehatan).

Undang-undang ketenagakerjaan pasal berapakah yang kami dapat jadikan acuan untuk dapat menuntut hak karyawan pada perusahaan tersebut, dan apa hukumnya bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak melakukan pembayaran iuran BPJS.

Mohon masukan dan infomasi dari Sahabat Melek


Salam Melek
Tegakan Hukum
0
2.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.