Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zehnnAvatar border
TS
zehnn
Pertanyaan mengenai investasi sebuah perusahaan non-financial di BEI
Hi agan2 and suhu2,

Mohon maaf sebelumnya apabila salah kamar;
saya ingin menanyakan, apabila seandainya perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi;

1. Apakah boleh perusahaan mendaftar di sebuah broker dengan identitas badan hukum untuk melaksanakan investasi bursa? (selain reksadana)
2. Jika boleh; apakah investasi tersebut boleh dikelola bebas seperti trading perseorangan?
3. Apakah pph yang diterima dari keuntungan dan dividen sama seperti biasanya? (final)
4. Jika ada, peraturan OJK mana saja yang harus diikuti terkait kegiatan badan ini?

Terima kasih gan atas bantuannyaemoticon-Toast
0
1.6K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.