Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

satuberita.comAvatar border
TS
satuberita.com
Google Dapat Lolos Dari Wajib Pajak Jika Guna Celah Ini
Google Dapat Lolos Dari Wajib Pajak Jika Guna Celah Ini

Satuberita.com – Berita Teraktual, Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilainya, Google mungkin lolos tidak untuk membayar pajak.

Sebab, sekarang ini belum ada ketetapan yang mendeskripsikan bentuk usaha dengan cara virtual seperti Google untuk membayar pajak.

” Di ketentuan kita belum mendefisikan bentuk usaha tetaplah yang meliputi usaha virtual untuk membayar pajak, ” tutur Yustinus di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Menurut Yustinus, ketetapan yang ada sekarang ini cuma meliputi pada perusahaan yang berupa fisik.

Berarti, perusahaan lain semacam dapat juga terlepas dari kewajibannya membayar pajak di Indonesia.

” Google, Facebook, Twiter, Amazon memakai celah hukum. Sampai kini bila ada entitas atau perusahaan menggerakkan usaha di negara lain mesti ada bentuk usaha hadirnya fisik, ” jelas Yustinus.

Oleh karenanya, memerlukan payung hukum yang mengatur perusahaan virtual dengan cara spesial. Serta setelah itu, perusahaan semacam Google harus bayar pajak untuk prinsip keadilan.

” Yang tentu Google memperoleh pendapatan dari Indonesia serta mesti bayar pajak di Indonesia. Itu prinsipnya, ” tandasnya.

http://www.satuberita.com/internatio...una-celah-ini/
0
612
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.