pakraaadennAvatar border
TS
pakraaadenn
Senayan Desak Pemerintah Keluarkan PP Pelaksanaan Kebiri


JAKARTA, BIJAKS - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdul Malik Haramain memastikan pihaknya telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri kimiawi bagi predator kejahatan seksual menjadi Undang-Undang (UU).

Abdul pun meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengusulkan naskah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis (juknis) regulasi pelaksanaan kebiri.

“Perppu sudah disahkan menjadi Undang-Undang, tinggal Peraturan Pemerintahnya, karena banyak Perppu itu yang butuh juknis. Salah satu jukninya adalah mekanisme kebirinya. Jadi menurut saya, segera pemerintah dalam hal ini Kementerian PPA segera mengusulkan PP-nya salah satunya soal kebiri siapa eksekutornya,” ucapnya di Jakarta, Kamis (15/9).

Walaupun begitu, UU mengenai pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual masih belum mendapat nomor dari legislatif. Namun, ia menyatakan bahwa mayoritas Fraksi di DPR sepakat dengan hukuman kebiri sebagai bentuk pemberatan hukuman.

“Jadi tinggal teknis pelaksanaanya seperti apa. IDI tidak mau, tapi kalau sudah disahkan otomatis semua warga negara termasuk IDI harus mau. Kalau pemerintah tidak menunjuk IDI saya kira ada alternatif lain,” katanya. (es/sk/oz)
http://www.bijaks.net/news/article/7...ksanaan-kebiri
0
375
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.