cekindoAvatar border
TS
cekindo
Mendapatkan Sertifikat Halal di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sebanyak 14% dari total seluruh umat muslim di dunia, hidup di negara ini. Itu sebabnya industri halal Indonesia menawarkan potensi pasar yang sangat besar.Restoran asing, rumah pemotongan hewan, serta bisnis katering juga harus memiliki sertifikasi ini untuk dapat beroperasi di Indonesia. Beberapa obat dan industri kosmetik juga harus mendapatkan sertifikasi ini untuk menunjukkan bahwa produk mereka halal. Mendapatkan sertifikat halal akan memberikan keuntungan berupa citra merek yang dapat dipercaya bagi konsumen muslim, dalam arti lain yaitu lebih banyak keuntungan untuk bisnis Anda di Indonesia. Dalam artikel ini Anda akan mendapatkan apa yang benar-benar arti dari sertifikat Halal, standar Halal dan prosedur informasi untuk mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia.

MEMAHAMI HALAL

(picture credit: pixabay)

Pertama-tama, Anda perlu tahu apa yang dimaksud dengan Halal. Halal merupakan syarat utama dari makanan, obat-obatan, kosmetik, dan barang konsumsi lainnya yang dapat dimakan, digunakan, atau diterapkan langsung ke tubuh oleh umat Islam. Produk-produk yang dikonsumsi tidak boleh mengandung jenis bahan yang dianggap Haram - kebalikan dari Halal - terutama alkohol, daging babi atau produk olahan babi, setiap jenis darah binatang, binatang mati tanpa disembelih, dan hewan disembelih atas nama selain Allah. Selain mendapatkan sertifikat Halal, Anda juga harus mendaftarkan produk Anda di bawah BPOM untuk membuktikan bahwa produk Anda bermanfaat bagi konsumen dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.

Semua produk yang telah mendapatkan sertifikat Halal akan memiliki hak untuk mencantumkan logo Halal pada kemasan produk tersebut. Logo Halal menunjukkan pada konsumen Indonesia mana produk yang dapat dikonsumsi oleh umat Islam dan yang tidak bisa. Makanan atau produk kosmetik yang dijual tanpa logo dapat dianggap sebagai tidak Halal atau Haram, yang berarti bahwa Islam (sebanyak 88% dari total penduduk di Indonesia) akan cenderung untuk menghindari produk-produk tersebut.

BADAN YANG MENERBITKAN SERTIFIKAT HALAL DI INDONESIA
Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI / Majelis Ulama Indonesia) setelah tes dan analisis tertentu yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk melihat apakah produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.

SERTIFIKASI HALAL LUAR NEGERI YANG DISETUJUI DI INDONESIA
Indonesia juga menyetujui Sertifikasi Halal dari 25 Badan Sertifikasi Halal dari 44 negara di seluruh dunia. Sertifikasi ini berlaku hanya untuk produk yang dibuat di mana negara lembaga sertifikasi halal tersebut berada. Terkecuali untuk produk yang dibuat di Eropa, yang dapat mengambil sertifikat halal oleh lembaga sertifikasi halal yang disetujui di negara-negara Eropa.

Namun, itu tidak berarti bahwa LPPOM MUI tidak akan meminta klarifikasi. Perusahaan akan diminta untuk menjelaskan beberapa hal penting dengan mengirimkan dokumen-dokumen tertentu. Untuk informasi lebih lanjut tentang ini, Anda dapat menghubungi kami dan kami akan menjelaskan lebih lanjut, mengenai siapa saja badan/lembaga asing yang memenuhi syarat untuk produk tertentu, lalu apa saja pertanyaan paling umum dan dokumen yang diminta untuk membuktikan kehalalan sebuah produkl, dsb.

STANDAR SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA
Halal atau Haramnya makanan, obat-obatan dan kosmetik akan mengacu dari hukum Islam. MUI mengeluarkan fatwa Halal untuk makanan, obat dan kosmetik. Inilah standar Halal. LPPOM MUI memformulasikan Halal Assurance System / HAS 23000 sebagai sertfifikasi standar Halal di Indonesia. LPPOM MUI akan memastikan bahwa produk-produk tersebut bebas dari bahan-bahan yang Haram dan proses produksi secara keseluruhan memenuhi standar Halal, termasuk nama produk dan kemasan.

PROSES SERTIFIKASI HALAL
Untuk mendapatkan sertifikat Halal, perusahaan harus mendaftarkan produknya dan mengikuti proses di bawah ini:
  1. Perusahaan harus membaca HAS dan memastikan bahwa bahan, produk, dan proses produksi produk tersebut memenuhi standar HAS.
  2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran sertifikasi Halal dan memberikannya kepada kami, selanjutnya tim Cekindo akan membantu Anda untuk mendapatkan sertifikat Halal untuk produk Anda.
  3. Kami akan mengirimkan beberapa dokumen lainnya yang diperlukan yang harus Anda mengisi dan kami akan memproses semua prosedur bekerja sama dengan LPPOM MUI
  4. Setelah produk Anda memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam HAS dan lulus semua tes laboratorium, Anda akan mendapatkan sertifikat Halal dan sertifikat HAS. Sertifikat HAS dikeluarkan hanya jika perusahaan telah memperoleh 3 kali "A" tingkat HAS Status Pelaksanaan.


Referensi:
- LPPOM MUI
- MUI
- Taiwan Trade

Credit to: Cekindo
Diubah oleh cekindo 15-09-2016 04:42
0
1.9K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.