Quote:
Jakarta, CNN Indonesia ‐‐ Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak mengecam keras keputusan pemerintah melanjutkan pembangunan Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Keputusan itu dipandang mencerminkan watak kekuasaan yang merawat nalar rente yang mencampakkan nilai kemanusiaan, keadaban, dan hukum.
"Pembangunan ekonomi jadinya sekadar dimaknai tentang memperoleh uang dan melindungi investor besar, mencampakkan mereka yang miskin dan tidak berdaya," kata Danhil dalam keterangan resmi yang diperoleh CNNIndonesia.com, Rabu (14/9).
Danhil melanjutkan, keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G juga telah mengabaikan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menghentikan reklamasi tersebut.
Selain itu, keputusan tersebut bertentangan dengan keputusan dari Menko bidang Maritim sebelumnya, Rizal Ramli yang memoratorium reklamasi Pulau G.
Muhammadiyah menganggap pemerintah telah melawan hukum demi melindungi kepentingan pemilik modal.
"Presiden Joko Widodo harus menghentikan watak rente seperti ini, yang mengabaikan kemanusian, keadaban dan hukum. Bila tidak, rakyat pasti Akan sangat marah," ujar Danhil.
Kecaman terhadap keputusan pemerintah sebelumnya juga datang dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Ketua KNTI bidang Pembgembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Martin Hadiwinata menyebut kebijakan Menko bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu sebagai bentuk pelecehan terhadap putusan PTUN.
Sebelumnya, PTUN pada 31 Agustus 2016 mengabulkan gugatan nelayan terhadap pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Ketua Majelis Hakim PTUN JakartaAdhi Budi Sulistyo memutuskan agar Gubernur Basuki Tjahaja Purnama selaku tergugat mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera.
PT Muara Wisesa Samudera adalah anak perusahaan dari Agung Podomoro Land.
Keputusan PTUN tersebut sekaligus memperkuat keputusan tim Komite Gabungan yang lebih dulu menghentikan proses reklamasi Pulau G.
Komite Gabungan adalah sebuah tim yang ditugaskan mengkaji seluruh aspek terkait reklamasi. Tim itu terdiri dari perwakilan Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah bahkan sempat menyegel proyek reklamasi Pulau G pada 11 Mei lalu. Namun, kebijakan tersebut berubah seiring dengan penunjukan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko bidang Maritim menggantikan menteri sebelumnya, Rizal Ramli.
Mao lanjut pake kajian abal-abal, LBP ngebet mao ngebuldozer