Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Joko Widodo memastikan, pemerintah Filipina merestui keputusan hukuman mati bagi terpidana narkoba Mary Jane. Jokowi mengatakan, izin tersebut langsung diberikan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
"Itu sudah jelas. Presiden Duterte menyampaikan bahwa silakan diproses," ujar Jokowi di Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).
Jokowi menuturkan, restu Duterte berdasarkan konsistensinya terhadap pemberantasan narkoba. Sedikitnya, lebih dari 1.900 orang terbunuh dalam penggerebekan narkoba di Filipina.
"Jadi saya melihat konsistensi Duterte terhadap pemberantasan narkoba sangat tinggi. Tidak ada toleransi sehingga beliau menyampaikan, menghormati proses hukum di Indonesia," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Terkait penundaan eksekusi mati, Jokowi mengatakan, masih ada proses hukum yang harus dijalani Mary Jane di Filipina. Pemerintah Indonesia juga menghormati keputusan tersebut.
"Tetapi kita juga melihat bahwa kita sangat menghormati proses hukum yang ada di Filipina," kata dia.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010. Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sayangnya, Mary batal dieksekusi mati karena harus menjalani proses hukum di Filipina. Jelang eksekusi mati jilid II, Filipina menyatakan Mary merupakan korban human traficking. Seorang perempuan yang mengaku perekrut Mary, Maria Kristina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
Mary disebut harus memberi kesaksian dalam kasus itu. Indonesia akhirnya memutuskan menunda eksekusi mati terhadap Mary pada April 2015.
sumur
mantap tegas !!!
semoga para pecandu bisa secepatnya dibumi hanguskan, Pinoy jan coba2 jadi bandar dimari !!