BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dinilai rumit, pengusaha minta perpanjangan periode tax amnesty

Pengusaha nasional James Riady (kanan) menerima bukti laporan pajak usai melaporkan tax amnesty di Kantor DJP Pajak, Jakarta, Jumat (2/9). Pengusaha ingin periode I tax amnesty diperpanjang dari September jadi Desember 2016.
Perolehan dana pengampunan pajak (tax amnesty ) masih jauh dari target. Hingga Rabu (7/9) lalu, deklarasi harta yang baru mencapai Rp247 triliun dan dana tebusan baru mencapai Rp5,3 triliun. Bahkan, Bank Indonesia pesimis dan memperkirakan capaian dana repatriasi hanya akan menyentuh 18 persen hingga tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menilai para pengusaha membutuhkan waktu untuk persiapan administrasi sebelum mengikuti program ini.

Maka, mereka meminta pelaksanaan tax amnesty tahap I diperpanjang hingga bulan Desember 2016. Tax amnesty terdiri dari tiga periode. Periode I, yang berlangsung dari 1 Juli-20 September 2016, denda yang dikenakan antara 2-4 persen dari harta yang dideklarasikan. Periode II, 1 Oktober-31 Desember 2016 dendanya antara 3-6 persen. Periode terakhir, 1 Januari - 31 Maret 2017, denda antara 5-10 persen.

Menurut penilaian Rosan, sosialisasi dan aturan penunjang program ini baru efektif dalam beberapa pekan ini. Sedangkan periode I tinggal tiga minggu lagi. Terlebih, aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan baru mengatur perusahaan cangkang (special purpose vehicle/SPV). "Kami minta kalau bisa diundur hingga Desember," kata Rosan, Kamis (8/9) seperti dinukil Katadata.co.id.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indah Kurnia, senada dengan KADIN. Indah meminta pemerintah memperpanjang masa periode I tax amnesty. Alasannya, realisasinya masih jauh dari target.

Saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Kamis (8/9) Indah menyatakan pemerintah perlu memperpanjang periode I tax amnesty untuk mengajak lebih banyak lagi wajib pajak ikut tax amnesty. "Saya menunggu bagaimana langkah pemerintah. Misalnya, perpanjangan waktu agar yang dua persen (periode I) bisa lebih lama dan sosialiasi yang cukup," kata Indah seperti dipetik dari [URL="http://finance.detik.com/read/2016/09/08/191037/3294417/4/dpr-minta-periode-i-tax-amnesty-diperpanjang-ini-jawaban-sri-mulyani "]financedetik[/URL].Sri Mulyani menyatakan, jadwal tax amnesty sudah ditentukan dengan sangat perinci dalam Undang-undang, sehingga tidak bisa diubah begitu saja. "Kebijakan Kemenkeu tidak bisa menganulir UU," kata Sri Mulyani. Menurut Sri Mulyani, ruang untuk mengubah sama sekali tidak ada. Kemampuan Kemenkeu sekarang berada dalam posisi teknis. Misalnya dari sisi sosialisasi, pemberian kemudahan pendaftaran dan sebagainya.

Sri Mulyani menyatakan, jika ada permintaan kemudahaan formulir tax amnesty, akan lakukan. Selama ini, kemudahaan formulir ini jadi keluhan pengusaha.

Direktur PT Indofood Sukses Makmur Franciscus Welirang mengatakan, masih ada masalah teknis yang cukup menghambat pengusaha dalam mengikuti tax amnesty.

"Dalam tataran teknis masih ada hal yang harus berlanjut. Saya kira bagus banyak orang bertanya, makin banyak penjelasan," ujar Franciscus.

Franciscus mencontohkan salah satu kerumitan yang ditemui adalah tuntutan bukti-bukti kepemilikan harta saat melakukan deklarasi. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu dilakukan.

Misalnya, ketika mendeklarasikan rumah, deposito, tanah, dan aset lainnya tidak perlu dibuktikan dalam sertifikat atau keterangan tertulis. Sebab pembuktian ini membuat pengurusannya makin panjang.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...de-tax-amnesty

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Misteri asal usul senjata Gatot terungkap

- Menyorot video anti-Ahok dari aktivis mahasiswa HTI

- Ahli patologi Australia akui ada sianida di lambung Mirna

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.5K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.