Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trimusketeersAvatar border
TS
trimusketeers
Terpidana Percobaan Tetap Boleh Ikut Pilkada
Komisi II DPR dan pemerintah hampir selesai membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Salah satu isu PKPU 5 yang hangat diperbincangkan adalah terkait keikutsertaan terpidana percobaan dalam Pilkada.

Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menuturkan, keputusan terkait poin tersebut telah diambil bahwa terpidana percobaan tetap boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Sebabnya, PKPU tak boleh menabrak undang-undang dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mencantumkan bahwa hukuman percobaan tidak masuk dalam level hukuman.

"Tidak ada hukuman percobaan kasus korupsi, tidak ada hukuman percobaan kasus narkoba. Jadi ini sebenarnya soal politik," kata Rambe di sela acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) untuk pemenangan Pemilu Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).

Masih berdasarkan KUHP, lanjut Rambe, disebutkan bahwa hukuman percobaan tidak menghilangkan hak orang untuk beragama dan berpolitik. Sementara jika bicara soal moral, maka mantan terpidana selain mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual boleh mendaftarkan sebagai calon.

"Artinya, untuk daftar sebagai calon itu hak politik, kok orang tidak dibolehkan," katanya.

Meski pembahasan belum seluruhnya rampung, namun pada Senin (5/9/2016) pekan depan Komisi II memutuskan untuk masuk ke pembahasan PKPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pilkada di daerah khusus.

"Ada perbincangan agar kiranya itu dibincangkan lagi. Tapi lebih baik kami bahas lebih lanjut. Senin menyangkut PKPU daerah khusus," ujar Rambe.

Sebelumnya, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, KPU menolak adanya pemberian kesempatan untuk terpidana hukuman percobaan yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut Juri, pengubahan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2016 agar terpidana hukuman percobaan mendapat kesempatan mengikuti Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kalau pandangan kami, tidak boleh calon kepala daerah sedang sebagai terpidana. Karena ini bertentangan dengan UU," ujar Juri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Meski begitu, Juri menyatakan, KPU tidak punya kedudukan untuk menolak kesepakatan KPU dengan Komisi II DPR. KPU akan mengikuti putusan rapat dengan DPR.

"Kalau DPR punya pandangan lain, KPU tidak punya kedudukan menolaknya. Itu sikap kami. Kami pahami bahwa KPU harus tunduk dan mengikuti putusan rapat," kata dia.

Sumber

KPU cuma Datang Dengar Deal
emoticon-Entahlah
Diubah oleh trimusketeers 03-09-2016 16:54
0
732
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.