Kaskus

News

acabindonesiaAvatar border
TS
acabindonesia
Kasus Kebakaran Hutan 15 Perusahaan Dihentikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian angkat bicara mengenai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan.

Ia mempersilahkan masyarakat yang keberatan dengan putusan itu melakukan gugatan parperadilan.

‎"Kalau ada yang berkeberatan, kita membuka diri, silakan melakukan prapradilan. Kalau praperadilan, hakimnya menyatakan tidak sah dihentikan, ya kita lanjutkan. Enggak masalah," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Ia menjelaskan penerbitan SP3 telah sesuai dengan prosedur.

Pasalnya, kepolisian tidak menemukan cukup bukti selama proses penyidikan sehingga akhirnya menghentikan kasus tersebut.

"Sebetulnya tim sudah diturunkan kesana. Prinsipnya, ada yang tidak terbukti," kata Tito.

Jenderal Bintang Empat mengatakan seluruh lahan yang bermasalah diberikan garis polisi selama proses penyelidikan.

Tetapi, saat diajukan ke pengadilan berkas perkara tersebut ditolak karena kurangnya bukti.

"Ada juga yang terbakar dari luar area korporasi dan masuk ke area korporasi. Ada juga yang di dalam wilayah korporasi tapi sengketa dengan masyarakat yang masih menduduki. Nah, jadi alasan penghentianya gara-gara itu," jelasnya.

sumur: http://www.tribunnews.com/nasional/2...akat-menggugat

Ya Allah...penegakan hukum di Indo dibeli si kaya....miris...emoticon-Mad
0
1.1K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.2KThread56.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.