Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hodiessAvatar border
TS
hodiess
Polisi: Korban Prostitusi Gay Paedofil ada 99 Anak
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi
menyebut ada 99 orang korban
yang diperalat oleh tersangka AR
untuk melayani para pria paedofil
dan homoseksual. AR mematok
tarif 1,2 juta untuk satu kali
layanan prostitusi. Para korban
oleh AR dibayar sebesar Rp100
ribu hingga Rp150 ribu.
"Tidak hanya tujuh (anak), dari
daftar dia korban ada 99 orang. Ini
kami tangani secara
berkelanjutan," kata Direktur
Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus Bareskrim Polri Brigadir
Jenderal Agung Setya di Markas
Besar Polri, Jakarta, Rabu (31/8).
Saat ini polisi masih terus
mengidentifikasi para korban.
Namun untuk sementara diketahui
sebagian besar dari mereka berasal
dari Jawa Barat.
AR diketahui menjalankan bisnis
haramnya sekitar satu tahun.
Meski sudah memiliki istri, AR juga
diduga memiliki perilaku
menyimpang.
Dengan korban yang begitu
banyak, Agung mengatakan
penyidik masih mendalami
kemungkinan adanya sindikat yang
bekerjasama dengan AR.
Terlebih, untuk merekrut anak laki-
laki sebanyak ini dinilai Agung
bukan perkara mudah. "Untuk
dapat merekrut anak ada satu hal
tidak seperti yang lain, apalagi ini
anak laki-laki. Kami identifikasi
lebih dalam."
Tersangka AR ditangkap penyidik
Subdirektorat Cyber Crime, Selasa
(30/8). Berawal dari patroli siber
Kepolisian, dia diketahui
menjajakan anak laki-laki di bawah
umur kepada pelanggan sesama
jenis lewat media sosial Facebook.
AR ditangkap di Cipayung, Bogor.
Saat penangkapan, turut
diamankan delapan korban. Tujuh
masih berusian di bawah umur dan
satu korban berusia dewasa.
Agung belum mau merinci soal 99
korban yang dia maksud. Ketika
ditanya soal ini, dia hanya
mengatakan penyidik masih
memeriksa tujuh anak yang sudah
ditemukan.
Pemeriksaan kesehatan juga
dilakukan untuk mengantisipasi
penularan penyakit seksual dan
gangguan kejiwaan.
"Kami akan lakukan proses
penanganan komprehensif,
bekerjasama dengan Kemensos
ditempatkan di rumah singgah
bersama psikiater," kata Agung.
AR adalah seorang residivis yang
sebelumnya ditangkap untuk kasus
yang serupa. Hanya saja,
sebelumnya dia mengeksploitasi
anak perempuan.
Atas perlakuannya, dia dihukum
2,5 tahun. Namun, seolah tak
kapok kini AR justru kembali
menjalankan bisnisnya. Karena itu,
dia terancam hukuman 12 tahun
penjara karena diduga melanggar
Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Pornografi,
Tindak Pidana Perdagangan Orang
dan Perlindungan Anak.
0
2.3K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.