Quote:
JAKARTA – Batas akhir pembuatan atau perekaman e-KTP ditetapkan 30 September 2016. Setelah tanggal itu, maka data kependudukan warga yang tercatat di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri akan dihapus. Dengan demikian, mulai 1 Oktober, warga yang tak memiliki e-KTP akan banyak kehilangan hak pelayanan. Salah satunya tak bisa urus surat nikah.
Selain pelayanan surat nikah, warga juga tidak bisa membuat SIM, izin usaha, izin mendirikan bangunan, perbankan, dan lain-lain. Semua pelayanan itu membutuhkan KTP sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. "Warga yang belum merekam, segera merekam data untuk kartu penduduk elektronik (e-KTP)," ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh seperti dikutip dari viva.co.id, Kamis (18/8/2016).
Zudan mengatakan pengurusan e-KTP dipermudah. Ia menambahkan jika kelurahan tempat melakukan perekaman kehabisan blanko atau proses perekamannya relatif lama, warga bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Bisa langsung ke Dinas Pencatatan Sipil tanpa dipungut biaya,” katanya.
http://www.infonitas.com/megapolitan...at-nikah/19238
Cepet urus Gan, yang mao nikah nih