purnama29wahyuAvatar border
TS
purnama29wahyu
Bos Pajak: Tak ikut tax amnesty, kena denda 200 persen




Merdeka.com - Pemerintah terus mengoptimalkan program pengampunan pajak (tax amnesti). Salah satu tujuannya dapat menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengatakan saat ini terdapat 6.000 data orang Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri. Ken pun mengancam untuk memberikan sanksi berupa denda sebesar 200 persen apabila para orang Indonesia itu tak ikut pengampunan pajak.

"Saya punya data itu. Itu yang akan saya pake kalau nanti mereka pilih 2 persen apa 200 persen (kalau tidak ikut tax amnesty)," ujar Ken di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis malam.

Ken memperkirakan para wajib pajak mulai akan mendaftarkan program tersebut pada bulan depan karena cukup memakan proses adminitrasi.
"Perlu proses lah. Ya mungkin September," imbuhnya.
Ken juga menegaskan, para wajib pajak harus berhati-hati bila tidak mengikuti program tax amnesty yang dilangsungkan sampai dengan 31 Maret 2017 tersebut. "Belum (semua), tapi yang berjanji banyak," tegas Ken.



http://www.merdeka.com/uang/bos-paja...00-persen.html
0
12.8K
172
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.