- Beranda
- Berita dan Politik
Sidang LGBT di MK dan Cerita Sepasang Lelaki Berciuman di Stasiun Kampus UI
...
TS
bottle17oz
Sidang LGBT di MK dan Cerita Sepasang Lelaki Berciuman di Stasiun Kampus UI
Quote:
Jakarta- Pakar hukum tata negara (HTN) dari UI Hamid Chalid sepakat agar pelaku LGBT dan hubungan di luar nikah dipidanakan. Hamid menilai ada bahaya yang amat mengancam jika fenomena itu dibiarkan berkembang di tengah masyarakat.
"Sudah beredar, terjadi di stasiun kereta Kampus UI, antara laki-laki dan laki-laki berduaan mereka berciuman. Di ruang umum. Apakah ini bisa diterima? Jika jawabannya adalah iya, maka itulah saat yang pantas untuk kita berdiam diri," kata Hamid saat menjadi saksi ahli dalam sidang LGBT di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (23/8/2016).
"Bapak Ibu mau melihat anak laki-Lakinya berhubungan sejenis di ruang publik?," sambung Hamid berargumen.
Sebelum Hamid, Ketua KPAI Asrorun Niam juga membeberkan pandangannya terkait LGBT dan seks di luar nikah.
"Pasal 284 KUHP saya sedikit banyak satu pendapat dengan pak Niam. Pasal itu melarang zina jika salah satu atau keduanya dalam ikatan pernikahan. Kalau tidak nikah, maka menjadi legal," ujar Hamid.
"Pasal 292 melarang tindakan cabul sesama jenis dari dewasa terhadap anak-anak. Jadi antar orang dewasa legal, antar anak-anak juga legal. Ini artinya boleh dilakukan. Negara kita secara diam-diam telah membenarkan perzinaan. Negara kita diam-diam sudah liberal belakangan ini. Apa itu yang kita kehendaki?" imbuhnya.
Hamid kemudian menepis sendiri apa yang disampaikan sebelumnya. Dia meyakini, LGBT dan seks bebas tidaklah sesuai dengan kehendak masyarakat.
"Inilah saatnya MK menorehkan tinta sejarah untuk membenahi masyarakat kita," kata Hamid berharap.
Paparan itu mendapat respon dari majelis hakim. Hakim konstitusi Patrialis Akbar mengajukan pertanyaan tajam atas apa yang disampaikan Hamid.
"UU sangat liberal, ya karena ini kan made in penjajah. Walau bukan semua tapi yang ini, iya," kata Patrialis.
Dia kemudian mengajukan pertanyaan.
"Sebagai ahli tata negara, apakah bisa semua UU yang tidak sesuai dengan moral agama, harus menyesuaikan? Nilai-nilai agama moral, mesti wajib hukumnya dimasukkan UU? Karena orang sudah alergi dengar nama agama. Justru dia tertawakan itu ustad, itu pendeta," cetus Patrialis.
Gugatan itu dilayangkan Guru Besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.
Pasal 292 KUHP tentang homoseksual yang diuji berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Menurut Euis dkk, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga mereka dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun.
(asp/asp)
"Sudah beredar, terjadi di stasiun kereta Kampus UI, antara laki-laki dan laki-laki berduaan mereka berciuman. Di ruang umum. Apakah ini bisa diterima? Jika jawabannya adalah iya, maka itulah saat yang pantas untuk kita berdiam diri," kata Hamid saat menjadi saksi ahli dalam sidang LGBT di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (23/8/2016).
"Bapak Ibu mau melihat anak laki-Lakinya berhubungan sejenis di ruang publik?," sambung Hamid berargumen.
Sebelum Hamid, Ketua KPAI Asrorun Niam juga membeberkan pandangannya terkait LGBT dan seks di luar nikah.
"Pasal 284 KUHP saya sedikit banyak satu pendapat dengan pak Niam. Pasal itu melarang zina jika salah satu atau keduanya dalam ikatan pernikahan. Kalau tidak nikah, maka menjadi legal," ujar Hamid.
"Pasal 292 melarang tindakan cabul sesama jenis dari dewasa terhadap anak-anak. Jadi antar orang dewasa legal, antar anak-anak juga legal. Ini artinya boleh dilakukan. Negara kita secara diam-diam telah membenarkan perzinaan. Negara kita diam-diam sudah liberal belakangan ini. Apa itu yang kita kehendaki?" imbuhnya.
Hamid kemudian menepis sendiri apa yang disampaikan sebelumnya. Dia meyakini, LGBT dan seks bebas tidaklah sesuai dengan kehendak masyarakat.
"Inilah saatnya MK menorehkan tinta sejarah untuk membenahi masyarakat kita," kata Hamid berharap.
Paparan itu mendapat respon dari majelis hakim. Hakim konstitusi Patrialis Akbar mengajukan pertanyaan tajam atas apa yang disampaikan Hamid.
"UU sangat liberal, ya karena ini kan made in penjajah. Walau bukan semua tapi yang ini, iya," kata Patrialis.
Dia kemudian mengajukan pertanyaan.
"Sebagai ahli tata negara, apakah bisa semua UU yang tidak sesuai dengan moral agama, harus menyesuaikan? Nilai-nilai agama moral, mesti wajib hukumnya dimasukkan UU? Karena orang sudah alergi dengar nama agama. Justru dia tertawakan itu ustad, itu pendeta," cetus Patrialis.
Gugatan itu dilayangkan Guru Besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.
Pasal 292 KUHP tentang homoseksual yang diuji berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Menurut Euis dkk, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga mereka dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun.
(asp/asp)
Pendiri komunitas LGBT di UI Tertarik Jadi Gay Sejak SD
Spoiler for iyaa.com:
Quote:
iyaa.com | Jakarta: Kontroversi keberadaan kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) beberapa hari ini mencuat kembali. Menristek Dikti M.Nasir dalam pernyataan yang sudah diklarifikasinya hari ini, Senin (25/1/2016) menyebut soal larangan LGBT masuk kampus, hal ini terkait munculnya lembaga Support Group and Resource Center on Sexuality Studies - Universitas Indonesia (SGRC-UI).
Lembaga komunitas LGBT di kampus UI itu telah menyebarluaskan kegiatannya dalam memberikan konseling kepada kaum LGBT. SGRC-UI juga bekerja sama dengan situs [url=http://www.melela.org,]www.melela.org,[/url] yaitu situs yang berisi kisah dan pengalaman orang-orang LGBT.
Bahkan salah seorang pendiri SGRC, Firmansyah dalam laman melela.org dengan rinci menuturkan kisahnya sebagai penyuka sesama jenis.
"Keputusan saya melela adalah karena saya lelah harus berbohong kepada sahabat saya mengenai orientasi seksual saya," dalam tulisannya yang diposting pada 18 Januari pekan lalu.
Melela adalah aktivitas LGBT ketika membuka dirinya pada lingkungan sekitar atau 'coming out' dalam padanan bahasa Inggris.
"Saya mulai menyadari ketertarikan terhadap laki-laki ketika saya masih duduk di bangku sekolah dasar. Saat itu, renang merupakan salah satu mata pelajaran yang saya hindari. Rasanya saya mengerti alasan mengapa saya tidak bisa renang sampai saat ini: saat yang lain belajar renang, saya harus menghadapi tekanan berada satu kamar bilas dengan orang yang saya sukai," urai Firmansyah yang lulus FEUI pada 2015 dengan predikat cum laude.
Terlahir dari keluarga sederhana, Firmansyah bersyukur keluarganya bisa menerima dia apa adanya dan tetap menyayanginya.
Firmansyah percaya kebencian ataupun diskriminasi yang dirasakan oleh kelompok LGBT di Indonesia (dan di tempat lain) adalah karena ketidak-tahuan masyarakat.
"Atas dasar itulah saya bersama beberapa teman yang memiliki ketertarikan atas isu gender dan seksualitas di Universitas Indonesia mendirikan Support Group and Resource Center on Sexuality Studies," ujar lelaki yang saat ini menjadi analis bisnis di salah satu perusahaan ternama.
Diubah oleh bottle17oz 23-08-2016 08:19
0
3.8K
Kutip
21
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.9KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru