Quote:
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana atas laporan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengenai judicial review cuti selama masa kampanye.Terkait hal itu, Ahok mengaku akan hadir di persidangan.
"Saya akan datang memenuhi panggilan. Datang sendiri tidak didampingi pengacara. Saya sudah siapkan argumentasi untuk nanti. Duduk disitu ngomong," kata Ahok di Balai kota DKI, Senin (22/8/2016).
Menurutnya, pemohonan tersebut bukan bentuk dari penentangan terhadap undang-undang. Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu pun merasa khawatir jika nantinya MK mengabulkan pemohonan mengenai judicial review untuk periode selanjutnya.
"Saya bukan menentang, sekali lagi ya, saya sepakat dan saya katakan kalau mau kampanye wajib cuti tapi jangan paksa saya. Tapi saya juga khawatir begini, kami enggak menduga-duga. Dia (MK) putusin boleh lakukan, tapi berlakunya buat pilkada berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Ahok merasa keberatan dengan aturan cuti kampanye. Padahal, aturan itu tertera jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam UU itu diatur, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.
Hal itu tertuang dalam Pasal 70 Ayat 3, yang berbunyi, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
(sumber:
http://news.okezone.com/read/2016/08...uhi-panggilan)