metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kemenkumham Belum Putuskan Kewarganegaraan Arcandra


Meteotvnews.com, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM belum dapat memutuskan soal kewarganegaraan Arcandra Tahar. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, pihaknya masih mengkaji permasalahan ini agar dapat mengeluarkan keputusan yang tepat.


"Masih terus kita pelajari dari berbagai aspek," kata Yasonna di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (20/8/2016).


Yasonna mengatakan, Kemenkunham juga telah melibatkan sejumlah ahli untuk memberikan masukan atas permasalahan ini. Sebab, Yasonna tak ingin jika keputusan keluar nanti, masalah ini menjadi hura-hura politik hanya lantaran persoalan-persoalan kecil.


Yasonna berjanji, semua opsi akan dipertimbangkan. Politikus PDI Perjuangan ini juga akan memutuskan berdasarkan pertimbangan terbaik.


"Ada perdebatan bahwa beliau itu stateless, ada perdebatan mengatakan begini, sudah lah, kita akan selesaikan dengan benar," ujar dia.


Yasonna pun tak menutup kemungkinan untuk berkonsultasi dengan DPR RI dalam menuntaskan nasib Arcandra. Apalagi, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan membuka ruang bagi Presiden memberikan kewarganegaraan kepada orang asing yang berjasa kepada negara Republik Indonesia. Namun, keputusan itu harus melalui pertimbangan DPR.




Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar memenuhi panggilan Presiden Jokowi sebelum upacara penurunan Bendera Pusaka Merah Putih di Istana Merdeka. Foto: MTVN/Desi Angriani


Ketentuan ini tercantum di Pasal 20 UU Kewarganegaraan, yang berbunyi, "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia dapat diberikan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda."


Tapi, Yasonna tak ingin terburu-buru. Yasonna masih akan mencari jalan keluar yang terbaik dengan mengkaji semua masukan agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik.


"Kita lakukan approach (pendekatan) apa yang terbaik. Segala yang kita lakukan harus sesuai hukum dan prosedur yang berlaku," pungkas dia.


Arcandra Tahar diberhentikan sebagai Menteri ESDM setelah menjabat selama 20 hari. Waktu yang cukup pendek menjabat sebagai menteri. Arcandra diketahui mengantongi paspor Amerika Serikat sejak 2012, paspor itu berlaku hingga 2022.


Sebelum dipanggil Presiden Joko Widodo, Arcandra merupakan CEO Petroneering LLC, sebuah perusahaan pengelolaan minyak laut lepas di Houston, Texas. Arcandra telah tinggal di Amerika Serikat sejak 1996. Kini, Arcandra tak memiliki kewarganegaraan karena aturan yang ada di Amerika Serikat dan Indonesia.


Usai diberhentikan secara terhormat, Arcandra muncul di Istana Kepresidenan jelang upacara penurunan bendera peringatan 71 Kemerdekaan Republik Indonesia. Arcandra membawa beberapa berkas saat memasuki Istana. Pria asal Pariaman ini enggan berkomentar terkait pencopotannya.


Arcandra pun tak banyak komentar saat ditanyakan kemungkinan kembali duduk di posisi Menteri ESDM yang dijabat selama 20 hari. Ia mengatakan, mengabdi kepada negara tak harus menjadi menteri.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...araan-arcandra

---

Kumpulan Berita Terkait KEWARGANEGARAAN ARCANDRA TAHAR :

- Gara-gara Paskibraka, Gloria Ingin Jadi Presiden RI

- Kemenkumham Belum Putuskan Kewarganegaraan Arcandra

- Banyak Orang Indonesia Cerdas Bisa Jadi Menteri ESDM

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
751
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread598Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.