margosaAvatar border
TS
margosa
Soal Status Arcandra, Rahasia di Balik Kengototan Pemerintah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia sepertinya ingin agar Arcandra Tahar segera mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia. Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menegaskan bahwa ada cara kilat agar mantan Menteri Ekonomi Sumber Daya dan Mineral itu bisa menjadi WNI kembali.

"Ada kewarganegaraan khusus yang dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan pemerintah," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jumat, 19 Agustus 2016.

Arcandra diberhentikan dari jabatannya yang baru berusia 20 hari karena memiliki dua kewarganegaraan, Amerika Serikat dan Indonesia. Karena tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan, status WNI Arcandra otomatis hilang.

Baca:
Kemenkumham Kaji Status Kewarganegaraan Arcandra
Jokowi Kantongi Calon Pengganti Arcandra, Siapakah Dia?
Ini yang Bikin Istana Disebut Kecolongan soal Arcandra



Menurut Kalla, cara kilat untuk menjadi WNI itu diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan. Pasal itu menyebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden.

Keinginan kuat pemerintah memproses status WNI Arcandra menimbulkan spekulasi bahwa dia dipertimbangkan kembali menjadi menteri setelah dinaturalisasi menjadi WNI atau akan menjadi staf khusus Presiden. Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberi sinyal bahwa kedua hal di atas mungkin terjadi. "Kalaupun saya tahu (nasib Arcandra berikutnya), tidak etis untuk saya sampaikan," ujar Pramono, Kamis, 18 Agustus 2016.

Pramono mengatakan bahwa kemungkinan Arcandra kembali menjadi menteri ESDM atau posisi lainnya hanya bisa dipastikan oleh Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif untuk hal itu.

Presiden Jokowi sendiri belum bersuara terkait nasib Arcandra. Namun, Kalla justru makin menguatkan kabar soal Arcandra kembali ke pemerintahan. Dia mengatakan bahwa hal itu memungkinkan begitu status kewarganegaraan Arcandra jelas. "Tentu nanti ada upaya untuk menyelesaikannya," ujar Kalla.

Meski begitu, kata Kalla, kewarganegaraan itu tidak bisa serta merta diberikan secara langsung. Presiden harus terlebih dahulu meminta pertimbangan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. "Dulu Hasan Tiro memakai Pasal 20 itu. Pemain bola, yang punya keahlian khusus, juga dapat karena diperlukan dalam waktu singkat," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny Kabur Harman mengatakan Arcandra tidak bisa mendapatkan status sebagai warga negara Indonesia kembali secara langsung. Ia mempertanyakan prestasi Achandra yang kerap disebut-sebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Rusak negara ini kalau prosesnya begitu. Masak mau jadi WNI hanya karena mau jadi pejabat lagi," kata dia saat dihubungi, Jumat, 19 Agustus 2016. "Kalau lagi untung, dia ke luar negeri. Kalau buntung, kembali ke sini."

Namun, Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, berpendapat lain. Ia berpendapat kewarganegaraan adalah hak setiap orang. Ia setuju bila Archandra diberikan status WNI kembali, asalkan status warga negara Amerika Serikat telah digugurkan. "Harus ada keputusan dari pemerintah Amerika, jangan hanya klaim saja," ujarnya.

Soal apakah nantinya Archandra akan menjabat menteri lagi, kata Junimart, hal itu merupakan hak prerogatif Presiden. "Tapi, jangan sampai menimbulkan kegaduhan politik dan anggapan bahwa tidak ada orang lain saja."

Hal serupa diungkapkan anggota komisi hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani. Ia setuju terkait percepatan naturalisasi Archandra. "Fraksi PPP siap membantu naturalisasi Pak Acrhandra," katanya.

Arcandra enggan berkomentar panjang soal kabar yang beredar dan kewarganegraannya. Namun, dia menyatakan bahwa dirinya tak harus kembali menjadi menteri apabila kembali berperan untuk pemerintahan. "Apakah harus jadi menteri? Kan enggak. Yang penting, lakukan yang terbaik," ujarnya saat berkunjung ke Istana Kepresidenan di peringatan Hari Kemerdekaan.

ISTMAN MP | DEWI SUCI RAHAYU | ADITYA BUDIMAN | EZ

https://news.google.com/news/ampviewer?caurl=https%3A%2F%2Fm.tempo.co%2Famphtml%2Fread%2Fnews%2F2016%2F08%2F20%2F078797422%2Fsoal-status-arcandra-rahasia-di-balik-kengototan-pemerintah#pt0-242399


Jk offside?
0
2.3K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.