Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

uncle.drewAvatar border
TS
uncle.drew
MENGENAI CUKAI ROKOK YANG NAIK (NETRAL)
PERHITUNGAN PAJAK

perbedaan dasar penghitungan antara Pajak Rokok dan Cukai Rokok :
Contoh 1
Misalkan rokok merek “X” dengan harga jual Eceran (HJE) per batang Rp 1.000,- termasuk cukai menggunakan tarif spesifik 40% perbatang. Hitunglah Besaran Cukai Rokok dan Pajak Rokok per batang rokok?
Jawab:
HJE per batang rokok Rp 1.000,-
Cukai yang dibayar pengusaha per batang :
40% x Rp 1.000,- = (Rp 400,-)
Pajak Rokok yang dibayar pengusaha per batang :
10% x Rp 400,- = (Rp 40,-)
Pajak Pertambahan Nilai untuk Rokok :
8,4% x Rp 1.000,- = (Rp 84,-)
Laba setelah pajak Rp. 476,-
Contoh 2
Dengan menggunakan tarif advolrum, harga satu bungkus rokok rokok merek “Y” sebesar Rp. 10.000,- dengan cukai 40%.
Jawab :
Nilai cukai = 40% x Rp 10.000 = Rp. 4.000,-
Pajak rokok = 10% x Rp 4000 = Rp. 400,-
Jadi, harga eceran pokok total naik menjadi Rp. 10.400,-



Pajak rokok merupakan pajak yang dipungut oleh instansi pemerintah setelah pemungutan cukai rokok. Sebenarnya pajak rokok dikategorikan sebagai pajak pemerinah daerah provinsi dan dipungut sendiri oleh pemerintah provinsi. Namun, karena UU Nomor 28 Tahun 2009 mengamanatkan pemungutan pajak ini ke Bea Cukai, maka Ditjen Bea Cukailah yang akan melakukan pemungutan pajak rokok tersebut. Setelah itu pajak rokok akan dialokasikan menjadi pendapatan asli daerah provinsi. Kemudian pendapatan tersebut akan dibagi degan pemerintah daerah kabupaten/kota sebesar 70% untuk kabupaten/kota dan 30% untuk provinsi.
Dalam pajak, tentunya ada subjek dan objek yang akan dipungut pajaknya. Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok dan WP rokok adalah produsen rokok. Sedangkan objeknya adalah konsumsi rokok tersebut.


BERITA MENGENAI ROKOK

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta berhati-hati untuk menaikkan cukai rokok. Lantaran kenaikan cukai yang terus-menerus justru berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menerangkan, Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan industri strategis nasional. Pada 2015 industri ini memberikan pemasukan cukai sebesar Rp 139,5 triliun.

"Artinya 96 persen penerimaan cukai sangat bergantung pada IHT atau berkontribusi 11,7 persen terhadap total penerimaan pajak negara. Nilai tersebut belum termasuk penerimaan PPN yang mencapai lebih dari Rp 20 triliun dan juga pajak rokok sebesar Rp14 triliun," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/8/2016).

Oleh karena itu, lanjut dia, setiap kebijakan yang berpengaruh pada IHT harus dipertimbangkan secara matang.

"Sebagaimana halnya ketika pemerintah memutuskan untuk terus menaikan cukai IHT secara masif. Akibatnya pertumbuhan penerimaan cukai justru menurun, bahkan tujuan untuk mengendalikan produksi rokok juga meleset," jelas dia.

Enny mengatakan, kenaikan cukai rokok yang drastis namun tidak disertai dengan kajian yang mendalam berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Dengan begitu, keinginan pemerintah untuk menaikkan pendapatan negara dan mengendalikan rokok berpotensi gagal. Terlebih, saat ini berkembang rencana supaya pemerintah menaikkan harga rokok sampai Rp 50 ribu per bungkus.

"Harus ada kajian yang komprehensif terlebih dahulu akan dampak dari kebijakan tersebut. Bisa jadi kebijakan tersebut justru kontradiktif. Artinya target peningkatan penerimaan cukai belum tentu tercapai, tapi justru berisiko mengganggu kinerja IHT. Jika kenaikan cukai rokok dinaikkan secara eksesif, hal ini justru berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok illegal," kata dia. (Amd/Ahm)

dari beberapa kutipan diatas. pendapat ane kalo naikin cukai rokok secara signifikan. ada kemungkinan kekurangan pemasukan negara dari segmen cukai rokok. kenapa ? semakin sedikit pembeli rokok dengan kenaikan lebih dari 100%

gimana dengan pendapat agan ?


sumber :
http://febbriyan19.blogspot.co.id/20...hadap.html?m=1

http://m.liputan6.com/bisnis/read/25...ak-cukai-rokok
Diubah oleh uncle.drew 19-08-2016 03:41
0
3.1K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.