TS
pembelakaskus
Mohon Dibantu Soal Peraturan Baru PP No 34 Biaya Pajak AJB Property
Salam sejahtera buat agan2 semuanya
Ane mau minta tolong buat agan yg ngerti pencerahan untuk yang satu ini ane yakin agan juga udah dengar.
Per tanggal 8 Agustus kemarin Presiden Jokowi sudah mensahkan PP No 34 Tahun 2016 tentang PPh
Final Penjualan Tanah dan Bangunan dari 5% x NJOP menjadi 2,5% x NJOP. Dan berlaku mulai sejak
tanggal 9 September 2016.
Sedangkan per tanggal 11 Agustus 2016 Gubernur DKI Ahok dan Menteri Agraria Tata Ruang Sofyan Djalil
telah mencapai kesepakatan bahwa BPHTB untuk perolehan/pembelian tanah dan bangunan sampai dengan
NJOP 2 Milyar ditetatpkan nihil pembayaran.
Nah pertanyaan ane begini gan, kebetulan ane bisa dibilang buta pajak juga kan.
1. Jadi untuk pajak transaksi jual beli rumah dengan NJOP di bawah 2 milyar jadi akan menggunakan
dasar penghitungan yg mana ?
2. Apakah penghitungan pajak ini sama untuk pembeli dan penjual property tersebut ? Sebelum peraturan
baru ini setau ane penjual dikenakan 5% x NJOP dan pembeli dikenakan 5% x ( NJOP - 80jt ).
Kebetulan ane domisili di DKI Jakarta. maksud ane dasar hitungan pajak si penjual gimana dan dasar
hitungan pajak si pembeli juga gimana.
3. Dan untuk peraturan baru ini kepastiannya kapankah akan mulai diberlakukan ? Apakah benar
tanggal 9 September sudah berlaku ? Soalnya kalau mengikuti keputusan Ahok, ini masih belum ada
putusan Perda nya, baru kesepakatan aja.
Ane mohon bantuan pencerahan agan2 disini yg master pajak yah please, makasih gan sebelumnya.
Dijamin cendol menanti untuk2 agan
Ane mau minta tolong buat agan yg ngerti pencerahan untuk yang satu ini ane yakin agan juga udah dengar.
Per tanggal 8 Agustus kemarin Presiden Jokowi sudah mensahkan PP No 34 Tahun 2016 tentang PPh
Final Penjualan Tanah dan Bangunan dari 5% x NJOP menjadi 2,5% x NJOP. Dan berlaku mulai sejak
tanggal 9 September 2016.
Sedangkan per tanggal 11 Agustus 2016 Gubernur DKI Ahok dan Menteri Agraria Tata Ruang Sofyan Djalil
telah mencapai kesepakatan bahwa BPHTB untuk perolehan/pembelian tanah dan bangunan sampai dengan
NJOP 2 Milyar ditetatpkan nihil pembayaran.
Nah pertanyaan ane begini gan, kebetulan ane bisa dibilang buta pajak juga kan.
1. Jadi untuk pajak transaksi jual beli rumah dengan NJOP di bawah 2 milyar jadi akan menggunakan
dasar penghitungan yg mana ?
2. Apakah penghitungan pajak ini sama untuk pembeli dan penjual property tersebut ? Sebelum peraturan
baru ini setau ane penjual dikenakan 5% x NJOP dan pembeli dikenakan 5% x ( NJOP - 80jt ).
Kebetulan ane domisili di DKI Jakarta. maksud ane dasar hitungan pajak si penjual gimana dan dasar
hitungan pajak si pembeli juga gimana.
3. Dan untuk peraturan baru ini kepastiannya kapankah akan mulai diberlakukan ? Apakah benar
tanggal 9 September sudah berlaku ? Soalnya kalau mengikuti keputusan Ahok, ini masih belum ada
putusan Perda nya, baru kesepakatan aja.
Ane mohon bantuan pencerahan agan2 disini yg master pajak yah please, makasih gan sebelumnya.
Dijamin cendol menanti untuk2 agan
0
6.2K
14
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
990Thread•1.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru