- Beranda
- Berita dan Politik
Mantan Kalapas Ditawari Rp 10 Miliar
...
TS
acabindonesia
Mantan Kalapas Ditawari Rp 10 Miliar

JAKARTA- Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkoba Nusakambangan, Liberty Sitinjak, mengaku pernah ditawari Rp 10 miliar oleh terpidana mati Freddy Budiman.
Namun, Liberty menolak tawaran tersebut dan tidak menjelaskan uang tersebut untuk apa. ”Saya punya hak menolak permintaan Freddy,” ujarnya di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (8/8).
Liberty Sitinjak memberikan keterangan selama tiga jam kepada penyelidik BNN yang tengah mendalami kesaksian Freddy yang diunggah ke media sosial oleh Koordinator Kontas, Haris Azhar, terkait dugaan adanya pejabat BNN, Polri dan TNI yang terlibat dalam jaringan narkoba. Liberty diperintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, untuk memberikan keterangan ke BNN agar kasus itu tuntas. Liberty menegaskan hanya memberikan keterangan dan tidak ada pemeriksaan.
Sebab, keterangannya kepada penyelidik BNN dilakukan secara lisan dan tidak ada pemberkasan atau keterangannya tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain pernah ditawari Rp 10 miliar, dia juga mengatakan kerap mendapat tekanan dari sejumlah pihak saat bertugas di Nusakambangan.
Namun, lagi-lagi ia merahasiakan bentuk tekanan ataupun pihakpihak yang menekannya dengan alasan belum melaporkan ke atasan dan mendapatkan izin dari atasannya untuk memberikan keterangan kepada publik. Dia mengatakan, petugas-petugas lapas di Nusakambangan sudah biasa mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Mengingat, terpidana yang mendekam di Nusakambangan merupakan terpidana kelas kakap dan sebagian warga negara asing. ”Lapas itu dihuni oleh berbagai warga negara.” Liberty juga tetap merahasiakan identitas aparatur negara yang meminta pencopotan kamera pemantau (CCTV) yang digunakan untuk mengawasi Freddy.
”Saya lapor dulu ke pimpinan,” ujarnya. Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, Liberty dimintai keterangan untuk mendalami pernyataan Freddy yang dipublikasikan melalui media sosial oleh Haris. Liberty dimintai keterangan terkait adanya BNN yang disebut-sebut meminta pencopotan kamera pemantau yang digunakan untuk mengawasi Freddy.
Untuk itu, BNN akan meminta pihak LP Nusakambangan untuk menyerahkan rekaman CCTV dan buku tamu. Budi juga akan meminta keterangan Haris untuk mendalami kesaksian Freddy dan Haris sudah bersedia. Menurut dia, Haris sudah berjanji akan memberikan keterangan langsung kepadanya.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu telah mengatur jadwal dan mempersilakan Haris memberikan keterangan kapan pun. Sebab, BNN serius menangani kasus tersebut. Dia mengatakan, akan menindak tegas terhadap oknum-oknum BNN yang terlibat jaringan narkoba.
Nantinya, jika ada keterlibatan oknum BNN maka akan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum. Sebaliknya, jika tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya, Haris harus mempertanggungjawabkan dan membersihkan nama BNN. ”Dia wajib untuk menyampaikan kembali kepada khalayak umum bahwa apa yang dia sampaikan tidak mengandung unsur kebenaran,” tandasnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Polri tengah melakukan investigasi independen. Tim investigasi itu dipimpin langsung oleh Irwasum, Komjen Dwi Priyatno, dan anggota di antaranya Hendardi dan Effendi Gazali. Boy mengatakan, pihaknya belum berencana memanggil Haris.
Cabut Laporan
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan mengatakan ada 130 pengacara yang akan memberikan bantuan hukum kepada Haris. Haris mendapatkan bantuan hukum, karena kini telah berstatus terlapor.
”Ada 130 advokat yang secara spontan menyatakan ikut memberi bantuan hukum manakala ada proses yang dianggap berjalan tidak benar. Maka kini kami sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi tiga institusi (TNI, Polri dan BNN) dan satu ormas (Pemuda Panca Marga) yang telah melaporkan saudara Haris Azhar,” kata Luhut di kantor Peradi. Menurut Luhut, Peradi wajib memberi bantuan hukum pada Haris karena jabatannya sebagai advokat dan anggota Peradi.
”Profesi advokat secara pro bono harus memberi bantuan dengan sebaik-baiknya. Terlebih lagi saudara Haris ini tengah berupaya untuk membantu membongkar oknum aparat yang terlibat narkoba,” kata Luhut. Dalam kesempatan itu, Haris yang menyerahkan surat kuasa penunjukan kuasa hukum, menyatakan terima kasih kepada Peradi atas bantuan hukum yang diberikan kepada dirinya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan pihak TNI, Polri, dan BNN mencabut laporan yang dilayangkan kepada Haris. Mengingat, kata dia, hal itu sudah menjadi rahasia umum adanya keterlibatan oknum aparat BNN maupun militer sebagai beking kasus narkoba. Bahkan di beberapa tempat seperti Jakarta, Jambi, dan Sumatra Utara, perkaranya telah bergulir ke ranah hukum.
”Pernyataan yang disampaikan Haris Azhar itu adalah hal yang sudah diketahui umum. Hanya bedanya, dalam persoalan ini yang bersangkutan menyebutkan subjek yakni Freddy Budiman sehingga harus ada bukti yang dilacak,” kata Mahfud di Yogyakarta. Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu menganggap tindakan Haris merupakan suatu niat baik dengan harapan membongkar kartel narkoba.
Karenanya jika jajaran TNI, Polri ataupun BNN memiliki rasa kearifan, permasalahan ini tidak perlu dibawa ke proses hukum. Tindakan tersebut, kata Mahfud, justru bisa menjadi bumerang bagi upaya pemberantasan narkoba yang semestinya dilakukan aparat bekerja sama dengan masyarakat. “Dengan adanya kejadian ini, orang malah bisa jadi takut melapor jika mengetahui suatu pelanggaran.
Padahal dalam undang-undang sudah diatur bahwa kegiatan pemberantasan narkoba dilakukan aparat bersama warga,” tandasnya. Mahfud menjelaskan, laporan terhadap Haris bersifat delik aduan. Pihak TNI, Polri, dan BNN memiliki hak melapor tapi tidak wajib. Karena itu, dia menilai langkah yang paling bijak adalah mencabut laporan itu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan secara objektif dengan membentuk tim independen yang terdiri dari lintas institusi dan LSM. Namun di lain sisi, Mahfud menyayangkan sikap Haris yang menyampaikan pernyataan itu setelah eksekusi berlangsung. Seharusnya persoalan ini dibuka sebelum Freddy dieksekusi sehingga kasusnya bisa menjadi terang.
sumur: http://berita.suaramerdeka.com/smcet...-rp-10-miliar/
Udah ada yang bernyanyi lagi si Liberty....hayo mana plokis pendukungnya yang ga tau malu, udah bobrok dikorek2 sedikit demi sedikit ngamuk maen kriminalisasi....
Haris Azhar pitonah, ngomong ngasal, nyablak, dll. Pelan2 yang laen bersuara juga...
Diubah oleh acabindonesia 09-08-2016 16:28
0
756
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.3KThread•56.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya