- Beranda
- Berita dan Politik
Penyelundupan 1,9 Kg Sabu via Bandara Digagalkan, Pelakunya Ibu Hamil !
...
TS
save.indonesia
Penyelundupan 1,9 Kg Sabu via Bandara Digagalkan, Pelakunya Ibu Hamil !
Mataram - Tim gabungan dari Bea Cukai, TNI, Polri, dan pihak Angkasa Pura 1 serta institusi keamanan negara lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di Bandara Internasional Lombok (BIL), NTB. Satu dari tiga pelaku dinyatakan hamil.
"Pada hari Minggu (7/8) pukul 12.00 WITA di terminal kedatangan internasional BIL terjadi penyelundupan methamphetamine oleh 3 WNA Malaysia," kata Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Himawan Indarjono.
Hadir dalam konferensi pers ini, Danrem 162 NTB Kolonel Inf Farid Makruf, Danlanud Rembiga Kolonel Bambang Gunarto, Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Agus Harjito. Temu wartawan dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kota Mataram, Selasa (9/8/2016).
"Mereka menggunakan pesawat AirAsia rute Kuala Lumpur-Lombok. Rinciannya 2 laki-laki dan 1 perempuan," imbuh Himawan.
Mereka bertiga berturut-turut, Koo Jia Jiat alias Koo (21) pekerja swasta dan membawa sabu seberat 686 gram. Kedua, Leslie Chung Wai Nam alias Leslie (24) pekerja swasta dan membawa sabu seberat 635 gram.
"Terakhir adalah Wong Ying Ching (21) alias Winnie. Dia hamil 7 bulan. Mereka tidak ada yang suami istri," lanjut Himawan.
Modus yang mereka gunakan untuk mengelabui petugas kata Himawan, adalah dengan menyimpan barang tersebut di celana dalam mereka. Kami uji barang tersebut dan ternyata benar merupakan sabu-sabu.
"Hasilnya positif barang tersebut sabu-sabu. Jika 1 gram bernilai Rp 1,8 juta maka total nilainya mencapai Rp 3,5 M," jelas Himawan.
Ketiga tersangka ini, kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Agus Harjito baru sekali menyelundupkan barang terlarang tersebut ke Lombok. Namun, mereka diketahui sudah dua kali sebelumnya datang ke wilayah ini.
"Mereka hanya sementara hanya kurir dan baru sekali melakukan penyelundupan. Ini pasti jaringan internasional karena datang dari Malaysia. Mereka sudah datang 3 kali ke sini. Berarti mereka sudah menyelami keadaan di sini. Yang pertama kedua kan tidak bawa," jelas Agus.
"Untuk diedarkan kemana dan siapa yang akan menerima masih dalam penyelidikan," imbuh dia.
Para pelaku dijerat dengan UU no 17 tahun 2006 tentang perubahan UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf e dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah dan pasal 103 huruf c penjara paling lama 8 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Selain itu, para kurir tersebut juga di kenakan pasal 113 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang akan diterima lebih berat karena telah membawa narkoba golongan I yakni denda sebanyak 10 miliar rupiah dan hukuman maksimal yaitu mati atau pidana penjara seumur hidup.
(try/try)
sumber: detik
"Pada hari Minggu (7/8) pukul 12.00 WITA di terminal kedatangan internasional BIL terjadi penyelundupan methamphetamine oleh 3 WNA Malaysia," kata Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Himawan Indarjono.
Hadir dalam konferensi pers ini, Danrem 162 NTB Kolonel Inf Farid Makruf, Danlanud Rembiga Kolonel Bambang Gunarto, Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Agus Harjito. Temu wartawan dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kota Mataram, Selasa (9/8/2016).
"Mereka menggunakan pesawat AirAsia rute Kuala Lumpur-Lombok. Rinciannya 2 laki-laki dan 1 perempuan," imbuh Himawan.
Mereka bertiga berturut-turut, Koo Jia Jiat alias Koo (21) pekerja swasta dan membawa sabu seberat 686 gram. Kedua, Leslie Chung Wai Nam alias Leslie (24) pekerja swasta dan membawa sabu seberat 635 gram.
"Terakhir adalah Wong Ying Ching (21) alias Winnie. Dia hamil 7 bulan. Mereka tidak ada yang suami istri," lanjut Himawan.
Modus yang mereka gunakan untuk mengelabui petugas kata Himawan, adalah dengan menyimpan barang tersebut di celana dalam mereka. Kami uji barang tersebut dan ternyata benar merupakan sabu-sabu.
"Hasilnya positif barang tersebut sabu-sabu. Jika 1 gram bernilai Rp 1,8 juta maka total nilainya mencapai Rp 3,5 M," jelas Himawan.
Ketiga tersangka ini, kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Agus Harjito baru sekali menyelundupkan barang terlarang tersebut ke Lombok. Namun, mereka diketahui sudah dua kali sebelumnya datang ke wilayah ini.
"Mereka hanya sementara hanya kurir dan baru sekali melakukan penyelundupan. Ini pasti jaringan internasional karena datang dari Malaysia. Mereka sudah datang 3 kali ke sini. Berarti mereka sudah menyelami keadaan di sini. Yang pertama kedua kan tidak bawa," jelas Agus.
"Untuk diedarkan kemana dan siapa yang akan menerima masih dalam penyelidikan," imbuh dia.
Para pelaku dijerat dengan UU no 17 tahun 2006 tentang perubahan UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf e dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah dan pasal 103 huruf c penjara paling lama 8 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Selain itu, para kurir tersebut juga di kenakan pasal 113 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang akan diterima lebih berat karena telah membawa narkoba golongan I yakni denda sebanyak 10 miliar rupiah dan hukuman maksimal yaitu mati atau pidana penjara seumur hidup.
(try/try)
sumber: detik
Quote:
0
14.5K
15
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696.2KThread•1Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya
