- Beranda
- Berita dan Politik
Berita “Umat Islam di Girian Permai Dilarang Kegiatan Slm Ramadhan” Dicabut
...
TS
pak0gah
Berita “Umat Islam di Girian Permai Dilarang Kegiatan Slm Ramadhan” Dicabut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Pers menyatakan menerima pengaduan dari Pemerintah Kota Bitung yang diwakili oleh Dr Hermanus Bawuoh, M.Si selaku Plt. Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Daerah Kota Bitung, tertanggal 13 Juli 2016, terkait berita media siber Republika.co.id berjudul “Umat Islam di Girian Permai Dilarang Kegiatan Selama Ramadhan”, diunggah pada 9 Juli 2016 pukul 13.02 WIB.
Terkait pengaduan itu, Dewan Pers pun telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Selasa, 2 Agustus 2016, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta.
Di dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Teradu menyatakan telah memuat berita berisi bantahan dari Pemkot Bitung terkait isu larangan kegiatan beribadah selama Ramadhan berjudul “Pemkot Bitung Bantah Larang Umat Islam Beribadah” (diunggah 9 Juli 2016, pukul 15.42 WIB). Meski sudah ada berita bantahan, tapi Dewan Pers tetap menilai seharusnya Republika.co.id memuat klarifikasi dari pihak Pemkot Bitung dalam waktu yang bersamaan.
Atau Republika.co.id seharusnya menggunakan pedoman Pemberitaan Media Siber butir 2 ayat 4 mengenai keharusan untuk memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut di badan berita.
Dalam ‘Risalah Penyelesaian Pengaduan Pemerintah Kota Bitung terhadap Republika.co.id dinyatakan berdasarkan hasil kajian Dewan Pers dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita yang diadukan melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak akurat, dan tidak uji informasi.
Pengadu dan Teradu menerima penilaian dan rekomendasi Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagi barikut :
1. Teradu bersedia mencabut berita yang diadukan.
2. Teradu memuat berita yang berisi alasan pencabutan berita yang diadukan yang ditautkan dengan dua hak jawab atau bantahan dari Pengadu yang telah diunggah sejak 9 Juli 2016.
3. Teradu bersedia memuat Risalah Penyelesaian ini.
4. Pelaksanaan butir 1, 2 dan 3 dilakukan selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah Risalah ini ditandatangani.
5. Pengadu dan Teradu sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum,kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.
Sumber
Ternyata salah informasi
Berita yang dimasksud ada di post 2
0
1.3K
11
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya