Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pakraaadennAvatar border
TS
pakraaadenn
Nizar Zahro Sarankan Kemenhub Beri Fasilitas Kasus Pemecatan 14 Pilot Lion Air
Nizar Zahro Sarankan Kemenhub Beri Fasilitas Kasus Pemecatan 14 Pilot Lion Air
JAKARTA, BIJAKS - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai harus ada solusi terbaik dari kasus pemecatan 14 orang pilot yang mogok terbang pada Mei lalu oleh Lion Air.

“Kejadian ini menurut saya harus ada solusi agar sesuai dengan ketentuan UU merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Nizar melalui pesan singkat, Senin (8/8).

Politikus Gerindra itu menyarankan 14 pilot yang dipecat bertemu dengan manajemen Lion Air dengan difasilitasi Kementerian Perhubungan. Hal itu dilakukan agar tidak saling melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Pasalnya, mereka diberhentikan diduga dengan alasan telah melakukan sabotase dan malpraktik dalam penerbangan.

Sementara terkait undang-undang, dalam pasal tersebut berisi, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja atau buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. (pm/bn)
http://www.bijaks.net/news/article/7...pilot-lion-air
0
664
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.