BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kesaksian Ahok soal reklamasi, dari kontribusi hingga kulit durian

Foto sekuen ekspresi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat bersaksi dalam sidang kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi saksi dalam sidang kasus suap proyek reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/7/2016). Ahok membeberkan ihwal reklamasi mulai dari dasar hukum, kontribusi hingga upaya menjaga agar rancangan peraturan daerah tidak hilang dalam pembahasan dengan DPRD.

Ahok menceritakan kembali pengalamannya dalam kasus reklamasi ini di depan 2.400 Pembantu Pembina Keluarga Berencana Rukun Warga seluruh DKI Jakarta, Selasa (26/7/2016). Ia mengibaratkan kasus suap dalam reklamasi seperti makan duri buah durian.

"Aku mah dipanggil mulu, dipanggil polisi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jaksa, sudah enggak makan durian, baunya saja enggak cium, eh makan durinya," kata Ahok melalui Liputan6.com, Selasa (26/7/2016)

Ahok menjadi saksi dalam kasus suap mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar.

Suap diduga diberikan agar mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari tadinya 15 persen menjadi 15 persen dari 5 persen kontribusi.

Dalam sidang, Ahok mengatakan reklamasi pantai utara Jakarta itu atas dasar Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pengembangan Pantai Utara Jakarta. Berdasarkan keputusan itu, pengerjaan proyek reklamasi diperlukan untuk pengembangan kawasan pantai utara Jakarta. "Bahkan dalam keppres sudah diatur bentuk pulaunya," kata Ahok.

Ahok memberikan izin pelaksanaan reklamasi sedangkan izin prinsip telah keluar sejak era Gubernur Fauzi Bowo 2007-2012. Izin pelaksanaan reklamasi, kata Ahok akan keluar setelah semua izin urusan dengan instansi terkait selesai seperti analisa dampak lingkungan dan lain-lain. Setelah itu, pemerintah provinsi DKI meminta adanya kontribusi tambahan.

Keputusan Presiden tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta telah mengatur tentang kontribusi tambahan meski belum ada penentuan besaran kontribusi tambahan itu. Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) sempat membuat kajian, namun tidak memerinci pemberian kontribusi tambahan, hanya diwajibkannya pengembang menyerahkan 5 persen dari lahan pulau reklamasi kepada Pemprov DKI.

Ahok berinisiatif menggunakan hak diskresinya untuk menetapkan besarannya menjadi 15 persen karena tidak ada besaran jumlah kontribusi tambahan. Ia menyebut angka 15 persen didapat dari hasil kajian tim teknisnya.

Ahok mengatakan potensi keuntungan yang diperoleh Pemerintah Provinsi DKI hingga Rp158 triliun dari kontribusi tambahan proyek reklamasi. Ia menyebut uang Rp158 triliun didapat dari hasil penjualan properti di pulau reklamasi selama 10 tahun.

Pengembang reklamasi, kata Ahok, tak ada yang keberatan dengan usulan kontribusi tambahan 15 persen. Bahkan, kata dia, PT Agung Podomoro Land sudah membangun sejumlah proyek untuk Pemprov DKI. "Agung Podomoro memang paling kooperatif, Pak. Enggak ada pengembang yang sekooperatif mereka. Podomoro ini yang sudah bayar, sudah bangun," kata dia.

Kontribusi dari pengembang sedianya akan diatur melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Pemprov DKI telah membuat rancangannya, tapi pembahasannya berlangsung alot karena belum kesepakatan dengan DPRD, terutama tentang kontribusi.

Ahok menyatakan pernah mendapat laporan dari Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tutty Kusumawati bahwa ada usulan penghapusan 15 persen kewajiban kontribusi pengembang. Tutty menyodorkan kepada Ahok rancangan dari Mohamad Taufik, ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

"Saya marah malam itu dan saya bilang ke Bu Tuti ini gila, bisa pidana korupsi, balikin. Saya bilang dia gila kalau dia usulin begitu," kata Ahok.

Ahok pun memberi instruksi kepada seluruh pejabat tinggi Pemerintah Provinsi DKI yang berperan mewakili eksekutif untuk tidak segera menyerahkan naskah rancangan begitu selesai disusun. Setiap lembar dokumen rancangan harus dia paraf sebelum melalui tahapan pembahasan dengan legislatif.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...a-kulit-durian

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
982
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.