Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

irz15Avatar border
TS
irz15
Ijin tanya mengenai pelelangan oleh bank
Salam sejahtera, mohon ijin dan pencerahan.

Saya memiliki sebuah tanah property yang saya masukan ke bank milik megara untuk pinjaman. Namun karena keadaan ekonomi saya diputus pailit oleh pengadilan dan aset saya disita oleh bank. Selang waktu berlalu tanah saya tidak diproses lelang dengan alasan tidak ada yang mau.

Dan belakangan ini, saya berniat untuk menjual Property saya kepada orang lain dengan maksud agar dapat menebus dari bank tsbt.

Namun ternyata oleh bank tersebut property saya ditawarkan dgn harga yg jauh lbh murah dri harga pasar kepada orang yang sama.

Pertanyaan saya, apakah bank sudah dengan benar melakukan prosedur pelalangan, apakah harus ada konfirmasi kepad pemilik(saya) terlebih dahulu.
Sekedar informasi, property saya terpecah menjadi bbrp SHM dan ada satu yg HGB atas nama saya sendiri.

Mohon bantuannya, terima kasih,
0
546
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.