- Beranda
- Melek Hukum
Ijin tanya mengenai pelelangan oleh bank
...
TS
irz15
Ijin tanya mengenai pelelangan oleh bank
Salam sejahtera, mohon ijin dan pencerahan.
Saya memiliki sebuah tanah property yang saya masukan ke bank milik megara untuk pinjaman. Namun karena keadaan ekonomi saya diputus pailit oleh pengadilan dan aset saya disita oleh bank. Selang waktu berlalu tanah saya tidak diproses lelang dengan alasan tidak ada yang mau.
Dan belakangan ini, saya berniat untuk menjual Property saya kepada orang lain dengan maksud agar dapat menebus dari bank tsbt.
Namun ternyata oleh bank tersebut property saya ditawarkan dgn harga yg jauh lbh murah dri harga pasar kepada orang yang sama.
Pertanyaan saya, apakah bank sudah dengan benar melakukan prosedur pelalangan, apakah harus ada konfirmasi kepad pemilik(saya) terlebih dahulu.
Sekedar informasi, property saya terpecah menjadi bbrp SHM dan ada satu yg HGB atas nama saya sendiri.
Mohon bantuannya, terima kasih,
Saya memiliki sebuah tanah property yang saya masukan ke bank milik megara untuk pinjaman. Namun karena keadaan ekonomi saya diputus pailit oleh pengadilan dan aset saya disita oleh bank. Selang waktu berlalu tanah saya tidak diproses lelang dengan alasan tidak ada yang mau.
Dan belakangan ini, saya berniat untuk menjual Property saya kepada orang lain dengan maksud agar dapat menebus dari bank tsbt.
Namun ternyata oleh bank tersebut property saya ditawarkan dgn harga yg jauh lbh murah dri harga pasar kepada orang yang sama.
Pertanyaan saya, apakah bank sudah dengan benar melakukan prosedur pelalangan, apakah harus ada konfirmasi kepad pemilik(saya) terlebih dahulu.
Sekedar informasi, property saya terpecah menjadi bbrp SHM dan ada satu yg HGB atas nama saya sendiri.
Mohon bantuannya, terima kasih,
0
546
0
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Komentar yang asik ya