BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pencabutan 534 izin batu bara tak pengaruhi produksi nasional

Pekerja memeriksa pasokan batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa, 5 April 2016.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pencabutan 534 izin usaha pertambangan (IUP) di sektor mineral dan batu bara, Kamis (21/7/2016).

Pencabutan ini dilakukan kepada para pemegang IUP yang bermasalah dan tidak memenuhi aspek clean and clear (CnC) serta tidak memiliki niat untuk kembali beroperasi. Pencabutan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 3 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemegang IUP sejak lama untuk segera melengkapi persyaratan yang diajukan pemerintah tersebut.

"Tentu bukan tujuan kita mencabut, tapi membuat persyaratan dipenuhi. Apabila sudah diberi kesempatan, dan teguran maka kalau tidak dipenuhi jalan terakhir dicabut," kata Sudirman dalam Liputan6.com.

Selain itu, Permen 43 tahun 2015 juga memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menata IUP, sehingga para gubernur juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pemegang IUP yang belum menuntaskan kewajibannya itu.

Sudirman menuturkan, sebelum otonomi daerah berkembang pemegang IUP ada 600 perusahaan. Setelah otonomi daerah berkembang pada 2011 jumlah IUP bertambah hingga 10 ribu lebih.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot menambahkan, 534 IUP yang dicabut tersebut pada dasarnya banyak yang telah memasuki masa kadaluarsa. Mereka tidak mengajukan permohonan untuk perpanjangan, sehingga akhirnya diputuskan untuk dicabut.

Menurut dia, IUP yang dicabut tersebut milik pelaku usaha tambang skala kecil, sehingga pencabutan ini tidak akan berpengaruh pada produksi batu bara nasional.

"Kontribusi batu bara nasional itu disumbang sebagian besar oleh PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara). Jadi sangat kecil. IUP yang masih non-clean and clear (CNC) itu yang kecil-kecil," kata dia dalam lansiran Sindonews.com.

Selain itu, lanjut Bambang, pencabutan IUP ini juga tidak menghapuskan kewajiban pemegang IUP. Pemerintah akan tetap menagihkan pajak yang harus dibayarkan oleh pemegang IUP.

"Memang tidak ada kewajiban yang hilang atau tidak dilakukan penagihan pemerintah. Itu menjadi wajib dan tidak bisa hilang. Contoh KK atau PKP2B habis masa kontraknya, itu tidak hilang. Sebelum dibayarkan tidak akan dilikuidasi," katanya.

Sementara itu, hingga semester I-2016, produksi batu bara nasional baru mencapai 100,96 juta ton atau sekitar 30 persen dari target yang dicanangkan, yakni 419 juta ton. Produksi tersebut juga tercatat turun 16,27 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 120,58 juta ton.

Bambang mengatakan permintaan yang masih lemah menyebabkan perusahaan tambang tidak terpacu untuk memproduksi batu bara. Hal itu diperparah dengan anjloknya harga batu bara.

Sebagai informasi, Harga Batu Bara Acuan (HBA) per Juni 2016 tercatat sebesar USD51,81 per ton, atau lebih rendah 13,06 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar USD59,59 per ton.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...duksi-nasional

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
945
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.