Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yogamunafAvatar border
TS
yogamunaf
Korupsi Pajak BCA: Apa Itu Sprindik Baru?
Masihkah kalian menyimak berita korupsi pajak BCA? mengingat kasus korupsi pajak BCA hingga kini mungkin semakin menyurut saja. Kasus yang berawal dari pengajuan keberatan pajak BCA terhadap DJP (Direktorat Jenderal Pajak) tersebut justru mentersangkakan Hadi Poernomo yang merupakan mantan Ketua BPK. Pengajuan keberatan pajak BCA tersebut yang diajukan pada tahun 2003 tersebut mengingat atas kredit bermasalah (non-performance loan) sebesar Rp. 5,7 T.
Kemudian, pengajuan keberatan pajak BCA tersebut segera ditelaah oleh Direktur PPh untuk segera menentukan hasilnya. Alhasil, pasca penelaahan tersebut pengajuan keberatan pajak BCA ditolak. Hal itu, segera dilaporkan kepada DJP yang kala itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Namun, yang terjadi justru berbeda. Hadi Poernomo mengirim pesan kepada Direktur PPh melalui nota dinasnya. Pesan tersebut berisikan bahwa pengajuan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak diubah menjadi diterima sepenuhnya.
Nota dinas tersebut dikirim sehari sebelum jatuh tempo pembayaran keberatan pajak BCA. hal ini, membuat Direktur PPh tidak bisa mengkaji ulang dan melakukan penelaahan kembali. Namun semua itu, menimbulkan kecurigaan dari pihak KPK. Sangat jelas sekali, terdapat keganjalan yang terjadi. Pertama, nota dinas dikirim sehari sebelum jatuh tempo pembayaran. Kedua, bank-bank yang mengajukan dengan kasus yang samapun ditolak kecuali BCA diterima sepenuhnya.
Alhasil, Hadi Poernomo ditersangkakan dalam kasus korupsi pajak BCA. itu terbukti dengan adanya nota dinas tadi yang berisi pengubahan keputusan. Hal ini terjadi karena merugikan negara sekitar Rp. 375 M. Hadi Poernomo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999. Namun, Hadi Poernomo tak diam begitu saja. Hadi Poernomo mengajukan keberatan atas kasus korupsi pajak BCA. Sehingga dengan adanya putusan Ultra Petita maka Hadi Poernomo dibebaskan hanya dijadikan tahanan rumah.
KPK tidak ingin diam saja dengan adanya putusan tersebut, maka KPK mengajukan untuk PK yang dikenal sebagai Peninjauan Kembali. Namun, dengan adanya pengajuan PK tersebut justru pengadilan semakin mengabaikannya hingga beberapa bulan lalu kasus korupsi pajak BCA tersebut diserahkan ke MA (Mahkamah Agung). Namun, Mahkamah Agung justru mengeluarkan PerMA atau Peraturan MA yang berisi siapa yang berhak mengajukan PK. Sehingga Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan KPK tersebut.
Dengan adanya keputusan tersebut, KPK tak tinggal diam saja. Maka, KPK segera mengeluarkan Sprindik baru. Mungkin kalian bingung juga, apa Sprindik baru? Sprindik merupakan Surat Perintah Penyidikan. Sprindik tersebut dikeluarkan justru untuk mencari tersangka baru. Perlu dijelaskan bahwa Sprindik baru tersebut bukan untuk menjebloskan kembali Hadi Poernomo namun untuk menjebloskan tersangka baru juga. Untuk apa sebenarnya dikeluarkan sprindik ini? Sprindik ini merupakan salah satu opsi untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Mengingat, kasus korupsi pajak BCA tersebut tetap harus diselesaikan karena faktanya telah merugikan negara.
Dengan adanya hal itu, maka kita berharap walaupun opsi ini mungkin dipandang tidak terlalu mempan, yang namanya hukum dan telah berbuat kesalahan ya tetap harus diselesaikan kasusnya. Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya Sprindik baru tersebut menemukan hasil yang maksimal untuk segera menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA ini yang sudah 2 tahun lebih ini mangkrak.
Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2...atan-pajak-bca
http://www.aktual.com/kpk-pertimbang...tan-pajak-bca/
http://www.beritasatu.com/nasional/3...pajak-bca.html
0
1.1K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.