• Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • dp dibawa kabur marketing perumahan [apakah developer wajib menanggung uang dp tsb]

j.zizouAvatar border
TS
j.zizou
dp dibawa kabur marketing perumahan [apakah developer wajib menanggung uang dp tsb]
Assalamuálaikum Wr. Wb.

selamat siang gan - sis,

sesuai dengan judul, ane lagi ada masalah uang dp yang dibawa kabur marketing perumahan.. berhubung developernya sudah memiliki nama dan ane kira marketingnya juga bisa dipercaya dan sepengetahuan rekan kerja serta atasannya jadi ketika diminta untuk mentransfer ke rekening pribadi marketingnya saya tak keberatan..

sekitar bulan februari saya putuskan untuk batal mengambil rumah tersebut (lokasi di tajur halang, bojong gede) dan dijanjikan akan dikembalikan akhir mei.. namun belakangan marketing yang bersangkutan tidak lagi bisa dihubungi pun oleh pihak developer perumahan..

sementara dari pihak pengembang ketika saya konfirmasi masih mencari orang ybs dan pastinya uang dp saya tidak ada kepastian kapan bisa dikembalikan .. pertanyaan saya adalah apakah pihak pengembang wajib menanggung uang dp yg dibawa kabur oleh marketingnya ?

sekian, mohon maaf kiranya uraian saya kurang begitu jelas..
maksud dari saya membuat posingan ini agar agan-sista bisa mengambil pelajaran dari yg saya alami ..
atas segala jawaban yg baik saya ucapkan terimakasih yang sebesarnya..

wassalam..

-------------------

silahkan untuk teman2 yg sedang belajar hukum atau memiliki pengalaman yg sama untuk berbagi dimari .. lokasi tkp di Sasak Panjang, Tajur Halang, Bogor
Diubah oleh j.zizou 17-04-2017 07:58
0
3.7K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.