gedelanangAvatar border
TS
gedelanang
[Help ]Hukum menuntut suatu perselingkuhan
Sepasang suami istri
sang suami meninggalkan istri dan keluarga ke luar pulau dan tidak menafkahi selama 2 tahun lebih dan meninggalkan hutang

setelah 2 tahun hutang lunas.
Sang suami sempat menafkahi hanya sebatas 25rb/ hari selama 3 tahun dengan posisi sudah pisah ranjang dan rumah sampai detik ini dan selama 3 tahun itu terjadi ketegangan diantara sang suami dan istri

Sekarang. Sang istri menjalin komunikasi sebatas pacaran dengan pihak ke 3 tetapi belum sampai perzinahan.

Sang suami mau menuntut aang istri karena kasus perselingkuhan.

setau saya tidak ada kata perselingkuhan di kitab undang undang manapun.

Apa pendapat para kritisi sekalian??
0
3.4K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.