Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pupujAvatar border
TS
pupuj
Ini Beda Organisasi Advokat KAI dan KAI 2008


Didunia advokat atau pengacara, kita mengenal yang namanya organisasi advokat. Ada lumayan banyak organisasi perkumpulan advokat di Indonesia namun yang memang menonjol di antaranya adalah PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan KAI (Kongres Advokat Indonesia).

Organisasi advokat ini dalam perjalannya banyak mengalami perpecahan, termasuk PERADI yang terpecah menjadi tiga bagian, dan KAI sendiri pecah menjadi dua organisasi. Saya akan sedikit membahas KAI. KAI didirikan pada tahun 2008. KAI dikenal sebagai organisasi advokat yang ngotot memperjuangkan kesetaraan hak antara setiap organisasi advokat. Dulunya kita hanya mengenal PERADI dengan superioritas haknya dimata hukum, namun saat ini, setelah perjuangan panjang rekan-rekan organisasi advokat yang lain, status dan hak serta kewenangan organisasi advokat sama terutama terkait penyumpahan calon advokat.

KAI terbelah menjadi dua ketika kongres kedua. Ketua Umum Indra Sahnun Lubis yang merupakan incumbent enggan kalah dalam pertarungan dengan Presiden KAI sekarang Tjoetjoe S Hernanto, sehingga ia memilih untuk mendirikan KAI baru namun dengan tambahan nama 2008, jadi KAI 2008. Saat ini KAI 2008 pun sudah mendapatkan SK dan Kemenkumham. KAI sendiri memiliki pendiri yaitu alm. Adnan Buyung Nasution yang juga digelar sebagai bapak advokat Indonesia.

Saat ini banyak yang tidak bisa membedakan antara KAI dan KAI 2008. Secara sekilas memang mirip karena memang berasal dari satu organisasi yang sama yaitu Kongres Advokat Indonesia, namun jika dilihat kasat mata secara lebih teliti, dari segi logo, KAI dan KAI 2008 ternyata berbeda. KAI yang didirikan oleh bang Buyung dengan Presiden Tjoetjoe S Hernanto logonya mengandung tagline organisasi "Officium Nobile" sedangkan KAI pecahan yang dipimpin Indra Sahnun Lubis logonya mengandung tagline "Flat Justitia Ruat Coelum". Selain itu. Silahkan kunjungi halaman berikut untuk memberikan gambaran perbedaan antara KAI dan KAI 2008.
0
12.9K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.