Kaskus

News

TonitanAvatar border
TS
Tonitan
Kesalahan Penulisan Pada Surat Wasiat
Dear Agan2 yg ahli hukum,

Ortu ane membuat surat wasiat untuk sebuah rumah berikut tanah bersertifikat hak milik di notaris namun ada kesalahan tulis yakni di akta tertulis sertfikat HGB dengan nomor sekian.Apakah ini akan berdampak negatif dikemudian hari ? misalnya akta tersebut tidak diakui.

Bokap ane sudah meninggal, jadi yang tinggal hanya ibu saya dan 3 orang anak, menurut Notaris tersebut bahwa penerima waris gak bisa menerima full objek waris tsb karena papa saya sudah meninggal dan gak bisa menandatangani wasiat. Katanya menurut hukum harta tersebut bukan hak mama saya seorang. Apa pendapat agan sekalian ?

Sebelumnya ane ucapkan terima kasih.

0
865
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread•2.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.