Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

inter100Avatar border
TS
inter100
ini type pemimpin yg di inginkan oleh warga jakarta..mantap
http://m.okezone.com/read/2016/06/20...anya-ke-polisi

SAMARINDA – Fenomena cuaca La Nina berdampak pada meningkatnya curah hujan di Indonesia, termasuk Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Akibatnya, kota ini menjadi lebih sering tergenang banjir.
Hampir setiap hujan turun, beberapa ruas jalan dan pemukiman warga tergenang banjir. Tak tahan terus-terusan diterpa banjir, seorang warga nekat mengirim pesan singkat ke Walikota Samarinda, Syahrie Jaang.
Abdul Hamid (62), warga Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong, yang mengirimkan pesan itu. Bukannya mendapat jawaban yang memuaskan soal penanganan banjir yang dilakukan Pemkot Samarinda, Abdul hamid malah dijemput polisi.
Syahrie Jaang melaporkan warga sepuh itu ke polisi. Akibatnya, sepanjang hari Senin (20/6/2016) ia harus lebih banyak berada di kantor Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan. Uniknya, pasal pidana yang dikenakan padanya adalah pasal dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di kepolisian, Abdul Hamid pernah mengirim pesan singkat ke Syahrie Jaang. Inti pesan singkatnya adalah suara protes karena Jaang sudah dua periode menjadi wakil walikota dan kini memasuki periode kedua menjadi walikota, banjir di Samarinda tak pernah surut.
Jaang diduga tidak terima dengan pesan tersebut dan langsung melaporkan ke polisi. Atas laporan tersebut, polisi mengenakan Abdul Hamid Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
“Laporannya sesuai dengan isi SMS itu. Jadi kami lakukan penindakan dan arahkan ke undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun. Isi penghinaannya menyatakan bahwa sudah dua kali periode tidak bisa menghilangkan banjir yang ada di Kota Samarinda,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono.
Dia menjelaskan, Abdul Hamid sebelum nya ditangkap pada Sabtu 18 Juni 2016 siang oleh aparat kepolisian dari Polresta Samarinda. Penangkapan itu adalah buntut SMS-nya yang bernada kritik ke Syahrie Jaang. Sayangnya, niat baik mengkritik sang wali kota justru berujung pada kasus hukum

santun tpi korupsi
santun tpi ga mau di kritik
santun tpi gampang purik
santun tpi ambekan
santun tpi ya sudahlah asal seiman
Diubah oleh inter100 24-06-2016 06:08
0
1K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.