- Beranda
- The Lounge
Kasus Penyitaan Makanan di Serang Ditinjau dengan Dimensi Hukum
...
TS
AkhyIhsan
Kasus Penyitaan Makanan di Serang Ditinjau dengan Dimensi Hukum
WELCOME
Quote:
Quote:
Artikel ini muncul karena thread serupa mengenai penyitaan makanan di Serang cenderung tidak memberikan jawaban hukum, sehingga dialektika yang muncul tak lebih dari retorika. Sehingga ane selaku mahasiswa Hukum tergerak untuk memberikan sebuah Legal Opinion (Pendapat Hukum) agar kaskuser tambah pinter, gak memandang permasalahan ini dengan menelan mentah-mentah dengan apa yang berkembang di Media Saat ini.
Spoiler for Kasus Posisi:
TEMPO.CO, Serang: Hari ketiga di bulan suci ramadan, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang Banten menggelar razia warung makan dan restoran yang buka pada siang hari di Kota Serang. Warung makan yang berada di jalur protokol di kota Serang tidak luput dari razia petugas. Hasilnya petugas menemukan warung makan buka dan menjajakan makanan kepada para pembeli.
Tidak pikir panjang, petugas satuan Polisi Pamong Praja kota Serang langsung menyita makanan yang dijajakan oleh pemilik warung. Melihat makanannya disita petugas, pemilik warung histeris dan memprotes tindakan petugas yang dianggap arogan, tanpa adanya surat teguran terlebih dahulu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang Maman Lutfi yang memimpin langsung razia warung makan, memarahi salah satu pedagang yang nekat menjual makanan di saat bulan ramadan. Petugas juga menyita semua makanan yang dijual para pemilik warung makan.
Razia terdahap warung makan yang buka di saat bulan suci ramadan yang dulakukan petugas, untuk menegakan surat edaran tentang kegiatan yang dilarang pada bulan ramadan. Dalam surat edaran tersebut tertuang Perda nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat yang diantaranya melarang warung makan , restoran dan tempat hiburan malam di Kota Serang buka selama bulan suci ramadan. Untuk warung makan dan restoran hanya diperbolehkan buka pada pukul 5 sore hingga pukul 5 pagi.
SETELAH KASUS INI MUNCUL DALAM PERJALANANNYA JUSTRU BERKEMBANG BERBAGAI OPINI SEBAGAI BERIKUT
Spoiler for Perda diminta untuk dicabut:
WARTA KOTA, PALMERAH— Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan Peraturan Daerah yang mengatur soal pelarangan rumah makan dibuka selama bulan puasa dicabut.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang dibuat Pemerintah Kota Serang seharusnya dicabut.
"Tanya Menteri Dalam Negeri, cabut perdanya," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menggelar razia rumah makan, seperti di Serang. Ahok mengatakan tidak semua umat muslim berpuasa. Semisal perempuan muslim yang datang bulan.
"Emangnya semua orang muslim puasa? Perempuan kalau lagi datang bulan puasa tidak? Lalu, tidak bisa cari makanan?" kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja merazia warung makan yang buka selama bulan puasa.
Tepatnya pada Jumat (10/6/2016), seorang ibu pemilik warung makanan di Serang, Banten, terlihat menangis tersedu karena makanan yang dijualnya disita Satpol PP.
Razia dilakukan petugas untuk menegakan surat edaran tentang kegiatan yang dilarang pada bulan ramadan.
Dalam surat edaran tersebut tertuang Perda nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat yang di antaranya, melarang warung makan, restoran dan tempat hiburan malam di Kota Serang buka selama bulan suci ramadan.
Untuk warung makan dan restoran hanya diperbolehkan buka pada pukul 5 sore hingga pukul 5 pagi.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang dibuat Pemerintah Kota Serang seharusnya dicabut.
"Tanya Menteri Dalam Negeri, cabut perdanya," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menggelar razia rumah makan, seperti di Serang. Ahok mengatakan tidak semua umat muslim berpuasa. Semisal perempuan muslim yang datang bulan.
"Emangnya semua orang muslim puasa? Perempuan kalau lagi datang bulan puasa tidak? Lalu, tidak bisa cari makanan?" kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja merazia warung makan yang buka selama bulan puasa.
Tepatnya pada Jumat (10/6/2016), seorang ibu pemilik warung makanan di Serang, Banten, terlihat menangis tersedu karena makanan yang dijualnya disita Satpol PP.
Razia dilakukan petugas untuk menegakan surat edaran tentang kegiatan yang dilarang pada bulan ramadan.
Dalam surat edaran tersebut tertuang Perda nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat yang di antaranya, melarang warung makan, restoran dan tempat hiburan malam di Kota Serang buka selama bulan suci ramadan.
Untuk warung makan dan restoran hanya diperbolehkan buka pada pukul 5 sore hingga pukul 5 pagi.
Spoiler for Mendagri Minta Satpol PP tidak menyita makanan:
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah mendengar peristiwa razia ibu warteg di Serang oleh Satpol PP yang dianggap tak simpatik. Akibat peristiwa itu, Tjahjo sudah menugaskan pejabat Satpol PP Kemendagri untuk menegur cara-cara seperti itu.
"Sejak awal saya sampaikan Pol PP dalam melaksanakan tugas Pemda, tugas perintah wali kota atau bupati harus simpatik jangan overacting jangan melampaui tugas-tugas yang bukan menjadi kewenangan misal kaya di Serang dan tidak harus disita makanannya, diberikan penyuluhan kalau buka warung jangan terbuka dan sebagainya," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/6).
Tjahjo juga menyebut, Satpol PP dalam menjalankan tugas harus mengedepankan penyuluhan, tidak overacting yang menimbulkan ketidaksimpatikan masyarakat kepada pemerintahan baik pusat maupun daerah.
"Ini masalahnya Perda dibuat oleh kepala daerah tingkat satu tingkat dua yang kadang-kadang kami Kemendagri baru tahu kalau ada masalah di Perda itu. Kalau ada masalah kirim tim kita undang klarifikasi Perda ini," jelas Tjahjo.
Dia menuturkan Satpol PP memang tugasnya melaksanakan Perda atau melaksanakan perintah kepala daerah, namun sejak tahun 2015 di mana Tjahjo sebagai pembina Satpol PP, selalu mengingatkan Satpol PP harus simpatik.
"Ya sekarang yang sudah menyangkut investasi, retribusi, perizinan sudah, sekarang Perda yang kami anggap bermasalah kalau di daerah otonomi khusus kayak Aceh yang masih gunakan Syariah Islam tidak ada masalah, tapi bagi daerah yang majemuk yang warga masyarakat yang beragam saya kira harus dipertimbangkan kalau buat aturan yang bisa menimbulkan masalah di daerah," ungkapnya.
"Sejak awal saya sampaikan Pol PP dalam melaksanakan tugas Pemda, tugas perintah wali kota atau bupati harus simpatik jangan overacting jangan melampaui tugas-tugas yang bukan menjadi kewenangan misal kaya di Serang dan tidak harus disita makanannya, diberikan penyuluhan kalau buka warung jangan terbuka dan sebagainya," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/6).
Tjahjo juga menyebut, Satpol PP dalam menjalankan tugas harus mengedepankan penyuluhan, tidak overacting yang menimbulkan ketidaksimpatikan masyarakat kepada pemerintahan baik pusat maupun daerah.
"Ini masalahnya Perda dibuat oleh kepala daerah tingkat satu tingkat dua yang kadang-kadang kami Kemendagri baru tahu kalau ada masalah di Perda itu. Kalau ada masalah kirim tim kita undang klarifikasi Perda ini," jelas Tjahjo.
Dia menuturkan Satpol PP memang tugasnya melaksanakan Perda atau melaksanakan perintah kepala daerah, namun sejak tahun 2015 di mana Tjahjo sebagai pembina Satpol PP, selalu mengingatkan Satpol PP harus simpatik.
"Ya sekarang yang sudah menyangkut investasi, retribusi, perizinan sudah, sekarang Perda yang kami anggap bermasalah kalau di daerah otonomi khusus kayak Aceh yang masih gunakan Syariah Islam tidak ada masalah, tapi bagi daerah yang majemuk yang warga masyarakat yang beragam saya kira harus dipertimbangkan kalau buat aturan yang bisa menimbulkan masalah di daerah," ungkapnya.
MARI KITA TELAAH BERSAMA KASUS INI DENGAN KACAMATA HUKUM
Quote:
Pada awalnya pasti kita bertanya kenapa Satpol PP di Kota Serang bisa melakukan penyitaan ? Apa yang mendasari mereka melakukan itu ?
Memang peraturan daerah itu apa sih ?
Quote:
Jawabannya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang dibuat Pemerintah Kota Serang
Memang peraturan daerah itu apa sih ?
Quote:
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).Yang perlu agan tahu PERDA sendiri sejatinya adalah sebuah derekonstruksi sosial dan hukum yang terjadi di Indonesia melalui reformasi 1998, dimana daerah diberikan kewenangan (otonomi) untuk mengatur daerahnya sendiri, hal ini juga diperkuat melalui konstitusi kita pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 18 Ayat 2 yang menyatakan Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat, salah satu kewenangan yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah membuat peraturan yang bersesuaian dengan tradisi hukum dan kesadaran hukum masyarakat setempat.
Memang kenapa kita harus menghormati Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang dibuat Pemerintah Kota Serang ?
Spoiler for Petisi:
Sebagaimana yang dimintakan Thread http://www.kaskus.co.id/thread/5760a...kan-di-serang/yang menolak dicabutnya perda dengan alasan sosiologis yang cukup meyakinkan yaitu ?
1. Demi menghormati kebebasan beraspirasi masyarakat daerah di Indonesia
2. Demi mendukung kehidupan berdemokrasi yang sehat di negara Indonesia
3. Demi mendukung perlindungan hak-hak aspirasi rakyat serang yang saat ini sedang diintervensi dan diintimidasi oleh netizen yang notabene banyak yang berasal dari luar Serang yang kita tidak tahu apa kepentingannya
1. Demi menghormati kebebasan beraspirasi masyarakat daerah di Indonesia
2. Demi mendukung kehidupan berdemokrasi yang sehat di negara Indonesia
3. Demi mendukung perlindungan hak-hak aspirasi rakyat serang yang saat ini sedang diintervensi dan diintimidasi oleh netizen yang notabene banyak yang berasal dari luar Serang yang kita tidak tahu apa kepentingannya
Spoiler for Alasan ane:
Beberapa point dari ane :
1. Menurut Von Savigny "Law is the Spirit of the People", sehingga kearifan lokal, tradisi hukum dan kesadaran hukum yang ada di masyarakat seharusnya diakomodir oleh negara agar kesadaran hukum itu memiliki sebuah landasan hukum yang jelas. Dari dimensi hukum tata negara sendiri memandang bahwa daerah diberi otonom ya kayak yang ane sampaikan tadi bahwa kesadaran hukum dan kearifan lokal itu perlu diakomodir dan gak boleh diintervensi oleh pemerintah pusat, hal ini dijamin konstitusi kita dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah.
2. Kalo ditanya kenapa ada yang menolak kesadaran hukum masyarakat ? kalo kata antropolog Koentjaraningrat Kebudayaan itu gak bisa dimengerti dengan mudah karena berhubungan dengan pemikiran dan kesadaran terdalam yang berbeda dengan kebudayaan lain sehingga dalam mempelajari sebuah kebudayaan kita perlu bebas dari nilai-nilai. Jadi banyaknya argumentasi netizen tentang bagaiman hukum seharusnya tentu akan berbeda dengan pendapat masyarakat Serang tentang bagaimana hukum seharusnya, dan ketika berbicara tentang peraturan daerah di Serang maka kesadaran hukum masyarakat Serang lah yang paling benar sesuai dengan pernyataan Von Savigny dimuka.
3, Apa yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja di Serang bisa digolongkan perbuatan melawan hukum kalo nggak ada dasar hukumnya, tapi karena ada dasar hukum yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang dibuat Pemerintah Kota Serang maka perbuatan melawan hukum dihapuskan sebagaimana yang diatur pada pasal 50 KUHP "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanaan ketentuan undang--undang, tidak dipidana" dan pasal 51 ayat 1 "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".
4. Point terakhir adalah "kadang cukup bijak untuk tidak ikut campur urusan orang lain".
0
1.8K
Kutip
20
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
922.9KThread•82.8KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru