• Beranda
  • ...
  • Beritagar.id
  • Benarkah panitera PN Jakarta Utara yang tertangkap KPK terkait kasus Saipul Jamil?

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Benarkah panitera PN Jakarta Utara yang tertangkap KPK terkait kasus Saipul Jamil?

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode M Syarif (kedua kiri) berbincang dengan anggota Komisi III usai rapat dengar pendapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung Rabu (15/6/2016) pukul 10.30, KPK menangkap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R dan seorang pengacara.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi ini. "Iya," katanya saat dikonfirmasi awak media seperti dikutip Metrotvnews.com.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, juga membenarkan ada panitera muda yang tertangkap KPK itu. "Insialnya R, tapi kami belum tahu juga. Masih saya akan cek dulu sudah berapa lama karena dari pagi R ini kita hubungi belum menjawab," katanya.

Menurut Hasoloan, di PN Jakarta Utara ada dua orang yang berinisial R. yakni Rina Pertiwi dan Rohadi. Dia belum bisa memastikan siapa R yang dimaksud itu. "Kalau Rina tadi pagi (kemarin) dia masuk berdasarkan absen. Dan sekarang lagi saya cek yang bersangkutan berada dimana," ujarnya.

Selain menangkap dua orang, KPK juga menyita uang sebesar Rp350 juta. Uang itu diduga merupakan uang suap.

Menurut Agus, penangkapan dan penyitaan uang itu terkait dengan perkara yang sedang ditangani di PN Jakarta Utara itu. Namun Agus belum mau membuka perkara apa yang sedang ditangani panitera itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, satu pengacara yang turut ditangkap adalah pengacara pedangdut Saipul Jamil. Kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil saat ini memang ditangani Pengadilan Jakarta Utara.

Namun anggota tim tim kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengaku belum bisa menghubungi rekan yang disebut ditangkap itu. "Susah dihubungi. Enggak bisa dihubungi. Sudah coba (telepon)," ujarnya.

Dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016), Saipul diganjar hukuman tiga tahun penjara. Vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi menyatakan Saipul Jamil vonis terhadap Saipul Jamil berdasarkan ketentuan pasal 292 di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Saipul dinyatakan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa dengan jenis kelamin yang sama. Majelis hakim pun memutuskan pidana penjara tiga tahun.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...s-saipul-jamil

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
857
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.