Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Perda Ini Di jadikan Landasan Satpol PP Kota Serang Merazia Rumah Makan

alicesorinAvatar border
TS
alicesorin
Perda Ini Di jadikan Landasan Satpol PP Kota Serang Merazia Rumah Makan


Satpol PP Kota Serang melakukan razia rumah makan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Apa isi perda tersebut? Dikutip dari Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 yang ditujukan kepada para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang berbunyi:

1. Setiap orang dilarang merokok, makan, minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadhan.
2. Setiap orang dilarang menjadi backing bagi tempat yang dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Setiap pengusaha restoran, rumah makan, atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makananan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Berdasarkan hal tersebut, diberitahukan dengan hormat, agar pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan pedagang makanan/minuman dilarang melakukan kegiatan di atas pada bulan Ramadhan 1437 H, sejak pukul 04.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Khusus untuk pemilik kafe dan sejenisnya yang menyediakan sarana hiburan diwajibkan tutup mulai awal Ramadhan 1437 H hingga akhir Ramadhan 1437 H.

Apabila masih ada yang melakukan kegiatan tersebut dan tetap membuka usahanya, maka kami akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan pasal tersebut di atas dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000

Demikian pemberitahuan ini untuk diketahui dan dipatuhi, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.

Ditandatangani Wali Kota Serang, H. Tb. Haerul Jaman, B.Sc. SE.

Lantas, apakah Perda di atas akan dicabut?

"Perda itu tidak akan dicabut, karena perda itu dibuat berdasarkan aspirasi dari masyarakat dan alim ulama," kata Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman, ditemui di kawasan Masjid At Tsauro Kota Serang, Minggu (12/6/2016).

SUmber : http://daerah.sindonews.com/read/111...kan-1465738420
Diubah oleh alicesorin 12-06-2016 16:50
0
2.4K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.