- Beranda
- Berita dan Politik
Komite III DPD Desak RUU Penghentian Kekerasan Seksual Segera Disahkan
...
TS
dpdri
Komite III DPD Desak RUU Penghentian Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Sore gan, ngabuburit dulu
dpd.go.id
Spoiler for awas spoiler gan:
Quote:
Komite III DPD RI sampaikan sejumlah masukan untuk dimasukkan dalam draf RUU Penghentian Kekerasan Seksual (PKS). Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Abraham Liyanto mengusulkan adanya peradilan secara tertutup untuk melindungi identitas dari korban pelecehan seksual.
“Saya bahkan mengusulkan kalau itu dianggap aib, mungkin bisa dilakukan peradilan secara tertutup atau minimal diupayakan bagaimana supaya korban tidak mendapat malu tapi untuk pelaku tetap terbuka,” ujarnya.
Senator asal DKI Jakarta, Fahira Idris mengusulkan pemberdayaan masyarakat dalam upaya penutupan konten pornografi, tentunya dengan pemberian hadiah atau penghargaan kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi. Sementara Senator Delis Jukarson Hehi asal Sulawesi Tengah meminta Kementerian Sosial bersinergi dengan Kominfo untuk memblok seluruh konten pornografi. Disisi lain, Ia mempertanyakan sanksi bagi para dokter yang menolak untuk melaksanakan eksesusi kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual.
“Untuk konten pornografi mungkin bisa melibatkan pemberdayaan masyarakat seperti memberikan hadiah utk mereka yg bisa menginfokan adanya konten pornografi di situs tertentu. Sistem reward harus diaktifkan kalau tanpa reward banyak yg tidak peduli,” tambahnya.
Senator asal Sumatera Utara, Darmayanti Lubis menilai kemiskinan dan buruknya sarana infrastruktur merupakan faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual. Untuk itu, Ia berharap pemerintah memberikan rekomendasi yang tepat untuk mengatasi kedua faktor itu.
“Keluarga miskin sehingga satu rumah petak kecil harus dihuni lebih dari satu keluarga dan juga jalan-jalan gelap yang perlu penerangan harus dimasukkan sebagai penyebab, sehingga nantinya akan berdampak pada rekomendasi yang dibuat Kemensos,” ujar nya.
Sementara itu, Muslihuddin Abdurrasyid asal Kalimantan Timur menilai pemerintah perlu mensosialisasikan wadah rehabilitas yang dapat menampung laporan dari masyarakat. Menurutnya, masih banyak daerah yang belum memahami bahwa Kementerian Sosial memiliki berbagai program pendampingan bagi masyakat yang membutuhkan perlindungan atau bantuan.
“Perlu wadah khusus dimana masyarakat bisa melapor. Di daerah juga menginginkan wadah rehabilitasi. Banyak provinsi yang tidak punya,” jelasnya.
Senator asal Maluku, Novita Anakotta justru mempertanyakan efektifitas program pendampingan Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak (Sakti Peksos) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Ia berharap pendampingan tidak hanya dapat dirasakan di kota-kota besar saja, tapi juga di daerah-daerah terpencil.
“Sakti Peksos apa yang sudah dilakukan dan apakah kira-kira sudah cukup efektif sehigga bisa diterapkan di daerah lain,” tanyanya. Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya baru pagi ini menerima draf dari Komnas Perempuan dan selanjutnya akan diserahkan kepada DPR untuk kemudian dapat disempurnakan dan dikembalikan kepada pemerintah.
“Adapun Kementerian Sosial berharap draf RUU PKS dapat mengakomodir beberapa hal diantaranya sanksi hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera, rehabilitasi sosial bagi korban dan pelaku, pembagian tugas dan kewenangan berbagai pihak yang terlibat dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengurai faktor pencetus dan resiko kekerasan seksual,” jelasnya.*** (tho)
“Saya bahkan mengusulkan kalau itu dianggap aib, mungkin bisa dilakukan peradilan secara tertutup atau minimal diupayakan bagaimana supaya korban tidak mendapat malu tapi untuk pelaku tetap terbuka,” ujarnya.
Senator asal DKI Jakarta, Fahira Idris mengusulkan pemberdayaan masyarakat dalam upaya penutupan konten pornografi, tentunya dengan pemberian hadiah atau penghargaan kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi. Sementara Senator Delis Jukarson Hehi asal Sulawesi Tengah meminta Kementerian Sosial bersinergi dengan Kominfo untuk memblok seluruh konten pornografi. Disisi lain, Ia mempertanyakan sanksi bagi para dokter yang menolak untuk melaksanakan eksesusi kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual.
“Untuk konten pornografi mungkin bisa melibatkan pemberdayaan masyarakat seperti memberikan hadiah utk mereka yg bisa menginfokan adanya konten pornografi di situs tertentu. Sistem reward harus diaktifkan kalau tanpa reward banyak yg tidak peduli,” tambahnya.
Senator asal Sumatera Utara, Darmayanti Lubis menilai kemiskinan dan buruknya sarana infrastruktur merupakan faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual. Untuk itu, Ia berharap pemerintah memberikan rekomendasi yang tepat untuk mengatasi kedua faktor itu.
“Keluarga miskin sehingga satu rumah petak kecil harus dihuni lebih dari satu keluarga dan juga jalan-jalan gelap yang perlu penerangan harus dimasukkan sebagai penyebab, sehingga nantinya akan berdampak pada rekomendasi yang dibuat Kemensos,” ujar nya.
Sementara itu, Muslihuddin Abdurrasyid asal Kalimantan Timur menilai pemerintah perlu mensosialisasikan wadah rehabilitas yang dapat menampung laporan dari masyarakat. Menurutnya, masih banyak daerah yang belum memahami bahwa Kementerian Sosial memiliki berbagai program pendampingan bagi masyakat yang membutuhkan perlindungan atau bantuan.
“Perlu wadah khusus dimana masyarakat bisa melapor. Di daerah juga menginginkan wadah rehabilitasi. Banyak provinsi yang tidak punya,” jelasnya.
Senator asal Maluku, Novita Anakotta justru mempertanyakan efektifitas program pendampingan Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak (Sakti Peksos) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Ia berharap pendampingan tidak hanya dapat dirasakan di kota-kota besar saja, tapi juga di daerah-daerah terpencil.
“Sakti Peksos apa yang sudah dilakukan dan apakah kira-kira sudah cukup efektif sehigga bisa diterapkan di daerah lain,” tanyanya. Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya baru pagi ini menerima draf dari Komnas Perempuan dan selanjutnya akan diserahkan kepada DPR untuk kemudian dapat disempurnakan dan dikembalikan kepada pemerintah.
“Adapun Kementerian Sosial berharap draf RUU PKS dapat mengakomodir beberapa hal diantaranya sanksi hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera, rehabilitasi sosial bagi korban dan pelaku, pembagian tugas dan kewenangan berbagai pihak yang terlibat dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengurai faktor pencetus dan resiko kekerasan seksual,” jelasnya.*** (tho)
dpd.go.id
0
597
Kutip
0
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.2KThread•41.9KAnggota
Komentar yang asik ya