Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Si.G3ndutAvatar border
TS
Si.G3ndut
INFO - PROGRAM JAMINAN PENSIUN (BPJS)
Spoiler for No Double Posting:

INFO - PROGRAM JAMINAN PENSIUN (BPJS)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Menurut PP ini, peserta Program Jaminan Pensiun terdiri atas:
a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan
b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

“Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan adanya tanda bukti pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) PP tersebut.

Kepesertaan Jaminan Pensiun berakhir pada saat Peserta:
a. Meninggal dunia; atau
b. Mencapai Usia Pensiun dan menerima akumulasi Iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.

PP ini menegaskan, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pekerja tersebut mulai bekerja.

INFO - PROGRAM JAMINAN PENSIUN (BPJS)

INFO - PROGRAM JAMINAN PENSIUN (BPJS)
Spoiler for JHT VS JAMINAN PENSIUN:

Spoiler for SKEMA MANFAAT PASTI:

Spoiler for Ranking Iuran Jaminan Pensiun antar negara (Random) :

INFO - PROGRAM JAMINAN PENSIUN (BPJS)


0
2K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
Dunia Kerja & ProfesiKASKUS Official
37KThread8.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.