Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ninloroAvatar border
TS
ninloro
84 Hari Huni Penjara Tanpa Dosa, Begini Kisah Sodri di Kasus Spanduk Bekas
84 Hari Huni Penjara Tanpa Dosa, Begini Kisah Sodri di Kasus Spanduk Bekas



0


0

0
Jakarta - Sodri Wasingan (38) akhirnya menghirup udara bebas setelah menghuni bui selama 84 hari. Tuduhan pencurian spanduk bekas tidak terbukti. Tidak mudah bagi Sodri mendapatkan keadilan tersebut.

Sodri mengambil spanduk bekas iklan properti di Jalan Ahmad Yani, Semarang, pada 19 Januari 2016 karena sudah kedaluwarsa. Tapi satpam perumahan yang melihat hal itu langsung menangkap Sodri dan melaporkan ke polisi. Sejak saat itulah, warga Boja, Semarang, itu harus hidup di balik jeruji besi.

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Pria yang menjadi buruh mebel itu didakwa jaksa dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Si papa itu untungnya dibantu LBH Mawar Saron untuk mendapatkan keadilan. Langkah pertama yang dilakukan adalah mengupayakan Sodri mendapatkan penangguhan penahanan dan pada 12 April 2016 permohonan dikabulkan atau setelah Sodri menghuni bui selama 84 hari.

Panggung keadilan lalu pindah meja hijau. Jaksa menilai spanduk yang diambil Sodri seharga Rp 3,5 juta. Para pengacara probono lalu melancarkan argumen hukum bahwa apa yang dituduhkan ke kliennya tidaklah benar. Para legal dari LBH Mawar Saron menyatakan tuduhan jaksa tidak tepat karena harga spanduk tidak semahal yang diuraikan dalam dakwaan itu sehingga Sodri tidak perlu ditahan.

"Nilai spanduk yang menjadi objek perkara tersebut jauh di bawah nilai minimal perkara tindak pidana ringan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP yakni Rp 2,5 juta sehingga seharusnya pemeriksaan perkara tersebut menggunakan acara pemeriksaan cepat dan terhadap pelakunya tidak dapat dilakukan penahanan," kata kuasa hukum Sodri dari LBH Mawar Saron, Ester Natalya Djuwadi, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (29/5/2016).

Langkah selanjutnya yaitu membuktikan tentang harga spanduk tersebut, apakah benar Rp 3,5 juta atau tidak. Siapa nyana, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang di tempat pada 26 April 2016 dan 4 Mei 2016. Hal ini untuk mencari kebenaran materiil kasus tersebut. Dari sidang itu terungkaplah bahwa harga spanduk yang diambil oleh Sodri Wasingan adalah Rp 350 ribu.

Majelis hakim juga meminta keterangan dari Dinas Penerangan Jalan dan Reklame Kota Semarang dan terungkap juga bahwa pajak spanduk seperti yang diambil oleh Sodri Wasingan adalah sebesar Rp 88.200 dengan ketentuan pajak reklame untuk per meternya Rp 6.300 per minggu.

Setelah pembuktian tersebut, akhirnya majelis hakim yang diketuai Edi Siregar mengabulkan eksepsi Sodri/LBH Mawar Saron pada Kamis (26/5) kemarin.

"LBH Mawar Saron Semarang sangat mengapresiasi putusan sela majelis hakim ini karena dibutuhkan keberanian dari para hakim dalam memutus perkara dengan putusan progresif seperti ini dan tetap mempertimbangkan rasa keadilan dalam masyarakat," ujar Ester.

Sebab penerapan Perma No 2/2012 ini seringkali mendapat kendala. Masih ada saja kasus-kasus pencurian ringan yang diputus dengan pidana biasa dan dihukum pidana penjara lebih dari 3 bulan.

"Diharapkan produk putusan sela dari Pengadilan Negeri Semarang ini bisa menjadi kiblat untuk perkara-perkara serupa di Indonesia dan menjadi secerca harapan bahwa masih ada keadilan untuk orang miskin yang tertindas," harap Ester.

http://finance.detik.com/read/2016/05/29/180025/3220377/4/ditugaskan-impor-bawang-merah-bumn-ini-mengaku-belum-tahu

ini keerja nya ngapain sih penegakk hukum
0
2.8K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.