admfokalAvatar border
TS
admfokal
Keadilan yang Setengah-Setengah
Saya baru seumur jagung menjadi dosen. Tahun ini memasuki tahun keempat . Namun dengan pengalaman yang minim sebagai pendidik, saya telah mengalami beberapa kali beban moral. Beban moral ketika harus memutuskan; meluluskan atau tidak meluluskan mahasiswa “setengah abad” yang sedang mengulang mata kuliah.

Satu sisi saya bertanya, “Adilkah jika saya meluluskan mahasiswa yang seharusnya tidak lulus sedangkan mahasiswa lain telah berjuang keras?”

Di sisi lain saya berpikir, “Apakah ketika saya tidak meluluskannya akan mengubah jalan hidupnya? Bagaimana jika dia telah berusaha keras dengan mengulang mata kuliah tersebut tetapi memang kemampuannya terbatas? Bukankah keputusan tidak meluluskannya justru akan menjadi tidak adil baginya?”

Dilema moral ini memberi pelajaran kepada saya, yang selalu bicara berbusa-busa tentang keadilan di mata kuliah filsafat hukum, bahwa keadilan sulit dikonversikan dalam tindakan. Berbagai teori dengan sistematis menjelaskan keadilan, tetapi menerjemahkannya dalam tindakan sungguh sukar. Malah lebih mudah bagi kita untuk mendefinisikan ketidakadilan dan mengkonkretkannya.

Oleh karena itu, ketika Walikota Surabaya menutup Gang Dolly saya tidak ingin menjadi moralis. Ibu Walikota memang kemudian menanjak popularitasnya. Ini menandakan publik menyukai keputusannya. Namun apa yang disukai banyak orang belum tentu adil bagi beberapa orang.

Jika adil itu universal, maka seharusnya keputusan yang dianggap adil dapat dipahami semua orang tanpa pengecualian.

Demikian pula ketika Ahok ingin membongkar lokalisasi Kalijodo dengan justifikasi Kalijodo berada di ruang terbuka hijau. Banyak orang kemudian bersorak, sebagian besar dengan dasar moralitas. Namun sebagian orang bertanya, “Mengapa pusat perbelanjaan dan perumahan mewah yang juga melanggar tata ruang tidak mendapat perlakuan serupa?”

Keadaan tersebut menunjukkan bahwa keadilan telah dibentuk menjadi keadilan yang setengah-setengah. Keadilan menjadi separuh-separuh karena keadilan dalam masyarakat didefinisikan oleh mereka yang punya kuasa untuk mendefinisikannya.

Sebagai contoh, kasus saya ketika memberi nilai. Universitas sesungguhnya punya standar mutu dalam penilaian. Standar itulah yang memberikan definisi terhadap keadilan dalam penilaian. Kuasa mendefinisikan keadilan dalam penilaian itu ada di tangan universitas, dan dikonkretkan oleh dosen. Mahasiswa cukup menerimanya saja.

Pada konteks hidup bernegara, kuasa untuk mendefinisikan keadilan tersebut berada di tangan segitiga negara, modal, dan kelas menengah. Mereka yang punya akses untuk terlibat dalam formulasi kebijakan dan menentukan mana yang adil dan tidak adil. Kelas bawah dalam piramida sosial cukup menerimanya saja.

Thrasymachus ketika berdebat dengan Socrates, sebagaimana dipaparkan dalam Republic, juga menunjukkan kegelisahan yang sama. Sekalipun Thrasymachus adalah seorang sofis – yang tak mengindahkan moral, suka mengambil untung, dan cenderung menganggap moral sebagai kebiasaan belaka – tetapi kritiknya sungguh relevan.

Thrasymachus dalam perdebatannya dengan Socrates (Plato, 2004:15) mengkritik bahwa apa yang dianggap adil sebenarnya hanya untuk memberikan keuntungan bagi dirinya sendiri.

Menurut Thrasymachus, sistem demokrasi membuat hukum yang demokratis, tiran membuat hukum yang melindungi tirani. Demokrasi menghukum orang yang melanggar hukum yang diciptakannya sendiri. Demikian pula tiran menghukum orang yang melanggar sistem yang diciptakannya. Semuanya demi terciptanya tatanan yang mapan dalam sistem tersebut.

Pertanyaannya, “Siapa yang punya akses kuat dalam sistem demokrasi ataupun tiran? Apakah semua orang punya kesetaraan terhadap akses untuk menentukan hukum dalam kedua sistem tersebut?”

Kaum miskin tidak punya akses untuk mendefinisikan keadilan dalam formulasi kebijakan publik. Proses perumusan kebijakan berada dalam ruang hampa berjudulkan kajian-kajian akademis yang disusun oleh para akademisi menara gading.

Para akademisi pun merasa sudah sangat mengetahui apa yang dipikirkan oleh kaum miskin melalui data-data statistik. Padahal mereka sangat menyadari bahwa dengan demikian kaum miskin telah direduksi menjadi angka-angka belaka.

Sejarah terbentuknya program bantuan hukum dapat menjadi pelajaran bagi negara dalam konteks formulasi kebijakan publik. Program bantuan hukum dimulai ketika Reginald Heber Smith di Amerika Serikat menerbitkan bukunya berjudul Justice and the Poor.

Menurut Smith, tanpa kesetaraan akses terhadap hukum yang terjadi adalah perampokan terhadap si miskin oleh sistem sendiri. Sistem tersebut menekan si miskin ketika berhadapan dengan hukum.

Proposisi kritik Smith yang utama adalah jika ingin menciptakan keadilan yang nyata maka minimal si miskin ketika berhadapan dengan hukum harus dibantu untuk memahami keadilan secara prosedural, terlepas dari bersalah tidaknya si miskin (Earl Johnson, 2013).

Konteks kritik Smith adalah mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya penasehat hukum di Amerika Serikat. Kritik Smith mendorong American Bar Association untuk membentuk komite khusus tentang bantuan hukum.

Komite ini bertugas untuk memfasilitasi bantuan hukum bagi si miskin ketika berhadapan dengan hukum. Pengalaman tersebut bergulir kencang. Kaum miskin di Indonesia saat ini juga dapat mengakses bantuan hukum melalui berbagai lembaga bantuan hukum yang ada.

Kritik Smith menunjukkan keadilan setengah-setengah dalam formulasi kebijakan publik tetap akan ada jika sistem formulasi kebijakan publik tidak mendengarkan perasaan dan pikiran kaum miskin.

Kita juga perlu mengetahui apa definisi keadilan menurut kaum miskin. Sebagaimana yang tertulis dalam sebuah kitab kebijaksanaan: “Orang benar itu memperhatikan hal perkara orang miskin, tetapi orang jahat tiada peduli akan dia.”

Referensi:
Johnson, Earl. 2013. To Establish Justice for All: The Past and Future of Civil Legal Aid in the United States (Volume 1). Santa Barbara: ABC-CLIO.
Plato. 2004. Republic (diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh C.D.C. Reeve). Indianapolis: Hackett Publishing.

Dimuat di: www.fokal.info
Polling
0 suara
Pulau yang terdapat di tengah Danau Toba
0
3.5K
3
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Cinta Indonesiaku
Cinta IndonesiakuKASKUS Official
5.3KThread2.5KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.