BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kronologi penangkapan hakim Tipikor Bengkulu

Salah satu tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).
Komisi Pemberantas Korupsi kembali menangkap tangan penegak hukum, Senin (24/5/2016). Kali ini yang ditangkap adalah dua hakim bernama Janner Purba dan Toton. Keduanya merupakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu. Janner yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang ditangkap di rumah dinasnya.

Penangkapan bermula saat terjadi penyerahan uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii (SS), kepada Janner sebesar Rp150 juta. Penyerahan dilakukan di jalan di sekitar PN Kepahiang. Dari sini Syafri kemudian membawa pulang uang itu ke rumahnya.

Pada pukul 15.30, tim KPK kemudian bergerak ke rumah Janner. Di lokasi tim menangkap Janner dan menemukan uang Rp150 juta yang baru diberi Syafri.

Sekitar pukul 20.45, KPK mencokok mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni (ES), dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Syarif dan Edi diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan Badaruddin diduga terlibat suap dengan mengatur administrasi perkara. Penangkapan hakim Janner dan Toton ini diduga terkait perkara yang ditanganinya. Perkara yang dimaksud ialah kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu untuk tahun anggaran 2011. Dalam kasus ini Edi dan Syafri merupakan terdakwanya.

Diduga uang suap itu untuk mengeluarkan putusan bebas terhadap terdakwa korupsi penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.

"Ada dugaan untuk diputus bebas," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. Yuyuk menegaskan KPK belum mengetahui commitment fee dari suap tersebut. Namun berdasarkan pemeriksaan awal, ada dua kali penyerahan uang dengan total nominal sebesar Rp650 juta. "Jadi Rp150 juta oleh ES dan Rp500 juta oleh SS," ujar Yuyuk.

Atas perbuatannya itu, Syafri (SS) dan Edi (ES) sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan penerima suap, Janner dan Toton disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Tersangka BAB disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujarnya.

Penangkapan Janner dan Toton menambah daftar kasus yang melibatkan hakim. Pada 2010, KPK menangkap hakim PTUN DKI Ibrahim terkait suap kasus sengketa tanah milik Pemprov DKI.

Ada juga hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin Umar yang ditangkap KPK pada 2011. Dia diduga menerima sogokan Rp250 juta dari seorang kurator, Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI).

Pada tahun yang sama juga ada mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari. Ia ditangkap saat menerima suap dari Manager HRD PT Onamba Indonesia Odih Juanda.

Juga ada hakim Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono yang ditangkap pada 2012. Heru terbukti aktif melakukan lobi kepada anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang mengadili perkara M Yaeni, yaitu hakim Kartini Juliana Marpaung (diadili terpisah), Pragnoso, dan Asmadinata.

Pada 2012 itu, KPK juga pernah menangkap hakim Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung. Penangkapan Kartini merupakan satu paket dengan penangkapan Heru. Heru dan Kartini ditangkap karena mengatur vonis korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan dengan terdakwa Yaeni.

Pada 2013, KPK juga menangkap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono di ruang kerjanya. Ia ditangkap karena menerima suap Rp 150 juta dari Asep Triana. KPK menduga suap tersebut berkaitan dengan kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2009 dan 2010.

Pada 2015, KPK juga menangkap Ketua PTUN Medan Irianto Putro.Irianto diduga menerima suap terkait dengan kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut. Selain Irianto, dalam kasus ini KPK juga menangkap hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...pikor-bengkulu

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.