Kaskus

News

g_meisterAvatar border
TS
g_meister
Pengusaha E-Commerce - Bangga Bayar Pajak
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 06/PJ/2015 Tentang Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce

Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 5 Februari 2015 telah menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 06/PJ/2015 Tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce.

Sehubungan dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik, yang selanjutnya disebut e-commerce, perlu diberikan penegasan khusus terkait kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi e-commerce sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013. Penetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas transaksi e-commerce, sehingga dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.

Berikut ringkasan aspek pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang timbul atas transaksi E-Commerce:

Pengusaha E-Commerce - Bangga Bayar Pajak

Keterangan:

Tarif pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud tabel di atas sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.


SUMBER
Diubah oleh g_meister 27-05-2016 16:15
0
821
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Entrepreneur Corner
Entrepreneur Corner
KASKUS Official
22.1KThread5.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.