RifanXAvatar border
TS
RifanX
HUKUM PEMERKOSAAN DISERTAI PEMBUNUHAN DLM PIDANA ISLAM [JUSTICE]
Assalamualaikum gan emoticon-Big Grin
Ane mau ngeshare tulisan temen ane lagi nih dosen hukum d salah satu universitas di Indonesia, kebetulan sekarang lagi rame banget kelakuan biadab pemerkosa dan pembunuh yang di banten itu. berikut share ane gan :



PEMERKOSAAN DISERTAI KEJAHATAN LAIN
PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (NEGARA KHILAFAH)

1.Barangsiapa yang menjadi korban al wath`u bi al ikraah (hubungan seksual dengan paksaan) tidak dijatuhi hukuman zina (had az zina), baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam

2.rudapaksaan dalam bahasa Arab disebut al wath`u bi al ikraah (hubungan seksual dengan paksaan). Jika seorang laki-laki memerkosa seorang perempuan, seluruh fuqaha sepakat perempuan itu tak dijatuhi hukuman zina (had az zina), baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam.

3.Pembuktian rudapaksaan sama dengan pembuktian zina, yaitu dengan salah satu dari tiga bukti (al bayyinah) terjadinya perzinaan berikut;

4.Pertama, pengakuan (iqrar) orang yang berbuat zina sebanyak empat kali secara jelas, dan dia tak menarik pengakuannya itu hingga selesainya eksekusi hukuman zina.

5.Kedua, kesaksian (syahadah) empat laki-laki Muslim yang adil (bukan fasik) dan merdeka (tidak dalam penguasaan), yang mempersaksikan satu perzinaan (bukan perzinaan yang berbeda-beda) dalam satu majelis (pada waktu dan tempat yang sama), dengan kesaksian yang menyiati perzinaan dengan jelas.

6.Ketiga, kehamilan (al habl), yaitu kehamilan pada perempuan yang tidak bersuami.

7.Jika seorang perempuan mengklaim di hadapan hakim (qadhi) bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh seorang laki-laki, sebenarnya dia telah melakukan qadzaf (tuduhan zina) kepada laki-laki itu.

8.Kemungkinan hukum syara’ yang diberlakukan oleh hakim dapat berbeda-beda sesuai fakta hukum (manath) yang ada.

9.Jika perempuan itu mempunyai bukti (al bayyinah) rudapaksaan, yaitu kesaksian empat laki-laki Muslim, atau jika laki-laki pemerkosa mengakuinya.

10.Jika perempuan itu tak mempunyai bukti (al bayyinah) rudapaksaan, maka hukumnya dilihat lebih dahulu; jika laki-laki yang dituduh memerkosa itu orang baik-baik yang menjaga diri dari zina (al ‘iffah an zina), maka perempuan itu dijatuhi hukuman menuduh zina (hadd al qadzaf), yakni 80 kali cambukan.

11.Adapun jika laki-laki yang dituduh merudapaksa itu orang fasik, yakni bukan orang baik-baik yang menjaga diri dari zina, maka perempuan itu tak dapat dijatuhi hukuman menuduh zina.

HUKUMAN BERLAPIS
12.Jika pelaku melakukan pemerkosaan disertai dengan kejahatan lain misalnya penganiayaan tubuh, mencuri harta dan membunuh. Maka dia dikenakan hukuman berlapis istilahnya adalah ta’adudul ‘uqubat (berbilangnya hukuman) dan al-ijtimaul ‘uqubah (terkumpulnya beberapa hukuman).

Contoh kasus 1
13.Jika pelaku melakukan pemerkosaan disertai dengan penganiayaan semisal menyiksa, mencederai tangan atau tubuh. Maka dikenai 2 (dua) jenis hukuman terdapat dua hukuman yaitu qisas anggota badan dan rajam.

14.Dalam hal ini jumhur sepakat untuk mendahulukan qisas daripada rajam. Alasannya yaitu hukuman qisas dapat dijadikan sebagai penguat hukuman terhadap pemenuhan hak adami

Contoh kasus 2
15.Pemerkosaan disertai dengan pembunuhan, jika pelakunya ghairu muhsan (belum menikah) maka sanksi yang pertama adalah hukuman cambuk 100 kali dan terakhir hukuman mati.

16.Pemerkosaan disertai dengan pembunuhan, jika pelakunya muhsan (menikah) dalam hal ini jumhur ulama sepakat untuk mendahulukan qishas daripada rajam. Alasannya yaitu hukuman qishas dapat dijadikan sebagai penguat hukuman terhadap pemenuhan hak adami

PELAKU ANAK KECIL
17.Jika pelaku anak kecil belum baligh, maka ia tidak dijatuhi had . Namun diberikan hukuman Ta’ziir sampai dia berhenti dari perbuatan ini. Jenis hukuman berdasarkan keputusan hakim (qadhi).

18. Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan dalam “alMughni” (9/62) bahwa had tidak diterapkan kepada orang gila dan anak kecil yang belum baligh. | Tidak ada silang pendapat di antara para ulama bahwa tidak ada qisas terhadap anak kecil dan orang gila. Demikian juga orang yang hilang akal dengan sebab uzur, seperti tidur dan pingsan.

PELAKU PEMERKOSA MUHSAN ( SUDAH MENIKAH) DISERTASI PEMBUNUHAN.

19. Ada 2 jenis delik pidana yaitu pemerkosaan dan pembunuhan

20.Ada 2 jenis sanksi pidana yaitu Qisas dan Rajam.

21. Maka yang harus didahulukan adalah hak adami, yaitu qisas.

22. Dalam kasus pembunuhan dijatuhi hukuman mati, KECUALI pihak keluarga memaafkan maka HARUS BAYAR DIYAT 100 ekor unta.

23. Kemudian pelaku pemerkosa dihukum rajam (hukuman mati)

-----------

diambil dari KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) NEGARA KHILAFAH, Karya Chandra Purna Irawan

Wallahualambishawab

Ditulis oleh :
Chandra Purna Irawan,MH.
Dosen dan CEO Sharia Law Institute
Diubah oleh RifanX 21-05-2016 07:30
kvnju48Avatar border
kvnju48 memberi reputasi
1
4.4K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.