BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Lion Air tunda 227 penerbangan

Pesawat Lion Air saat akan mendarat (landing) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 23 Maret 2015.
Sanksi dan teguran yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada Lion Air membuat maskapai ini 'ngambek'. Ini terlihat dari surat tertanggal 16 Mei 2016 yang diajukan menejemen Lion Air kepada Kementerian Perhubungan. Dalam surat itu, Lion mengajukan penundaan penerbangan selama 1 bulan untuk 227 frekuensi penerbangan. Jumlah itu terdiri dari 217 frekuensi untuk rute domestik dan 10 frekuensi untuk rute internasional.

Presiden Lion Group Edward Sirait Edward Sirait membenarkan pengajuan penundaan itu. Alasan pengajuan penundaan itu, kata dia, karena pihaknya ingin mengikuti aturan yang diterapkan Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Dalam peraturan menteri, kata Edward, disebutkan jika operator tak menerbangkan selama tujuh hari maka izin rutenya dicabut dan baru bisa diajukan setahun kemudian.

"Supaya izinnya tidak dicabut ya kita laporkan bahwa suspend dulu," kata Edward kepada Liputan6.com.

Edward membantah penundaan ini terkait dengan sanksi dan teguran yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada maskapainya. Ia juga membantah penundaan ini sebagai langkah awal untuk melakukan penutupan rute. Penundaan itu, menurutnya, semata-mata hanya mengurangi frekuensi penerbangan untuk beberapa rute.

"Misalnya ke Surabaya biasanya 11 kali kita kurangi jadi 7 kali. Kemudian Surabaya-Balikpapan misalnya tadinya 7 kali, kita kurangi jadi 4 kali," kata dia.

Pengurangan frekuensi itu terhitung sejak 18 Mei hingga 18 Juni. Selama pengurangan itu, kata Edward, pihaknya akan melakukan evaluasi kinerja pekerja sambil merawat pesawat-pesawatnya.

Permintaan penundaan itu telah dikabulkan Kementerian Perhubungan. Namun Kemenhub memberi syarat. Syaratnya, Lion Air bertanggung jawab kepada penumpang yang telah membeli tiket, namun penerbangannya tidak bisa dilaksanakan.

"Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan maka kapasitas pada rute dan frekuensi yang tidak dilayani tersebut akan dicabut," ujar Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma, seperti dilansir Setkab.go.id.

Ratusan penumpang memadati terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/5).
Selama Mei ini Kementerian Perhubungan memberikan dua kali sanksi. Sanksi pertama dilakukan saat sejumlah pilot maskapai ini melakukan mogok pada 10 Mei 2016. Insiden ini berimbas pada keterlambatan jadwal penerbangan dan terlantarnya penumpang. Sehari setelah insiden itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan izin baru PT Lion Mentari Airlines selama enam bulan.

Sanksi kedua diberikan saat maskapai ini mendaratkan pesawat rute Singapura-Jakarta ke terminal domestik sehingga sejumlah penumpang asing lolos dari pemeriksaan keimigrasian. Atas pelanggaran ini, Dirjen Perhubungan Udara pada Rabu (18/5/2016) memutuskan untuk membekukan izin pelayanan penumpang dan bagasi (ground handling) maskapai penerbangan Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta.

Edward Sirait menilai, sanksi pembekuan izin baru selama enam bulan itu semena-mena. Karenanya, ia pun melawan. Bentuk perlawanannya, menejemen Lion Air melaporkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Bareskrim Polri. Laporan ke Bareskrim itu dibuat Senin (16/5/2016).

Dalam laporan bernomor LP/512/V/2016 yang dibuat oleh Head of Corporate Lawyer Lion Grup Harris Arthur Hedar, Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo dilaporkan atas dasar dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan 335 KUHP.

Menurut Edward, laporan itu juga sebagai pintu masuk pembekuan izin ground handling PT Lion Group yang dikeluarkan oleh Suprasetyo pada 17 Mei 2016. Edward menilai, pembekuan yang dilakukan Kemenhub itu tidak masuk akal.

"Apakah seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum apakah institusinya yang harus dihukum? Saya pikir ini perlu direnungkan," kata Edward.

Menurut Suprasetyo pemberian sanksi kepada Lion Air itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kita berikan sanksi tidak keluar dari peraturan perundang-undangan, tidak sewenang-wenang," katanya.

Sanksi yang diberikan, kata dia, tidak serta merta pembekuan izin operasi melainkan pembekuan rute baru.

Sanksi itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 Pasal 48 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...on-air-melawan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- MA kembalikan hak pengelolaan bandara Halim ke Lion Air

- Pemerintah bekukan layanan pendukung Lion Air dan AirAsia

- Tiket pesawat kelas ekonomi kini bisa diuangkan kembali

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.