Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dnugsAvatar border
TS
dnugs
Paksaan Pemidanaan Kasus JIS
Ternyata di bulan April lalu diadakan peluncuran buku yang membahas Kasus JIS oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) di Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Kuningan, Jakarta pada hari Rabu 13 April 2016. Jadi di dalam buku tersebut gan, berisi hasil eksaminasi yang dilakukan oleh para ahli-ahli hukum yang hadir di sana. Dalam peluncuran tersebut dihadiri peneliti PSHK Miko Susanto Ginting, Koordinator KontraS Haris Azhar, Pemred hukumonline Abdul Razak Asri, Ahli Forensik Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia Ferryal Basbeth, Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Shinta Agustina dan Ketua Harian MaPPI FHUI Choky Risda Ramadhan. Mereka mengungkapkan setiap temuan-temuan dari kasus JIS ini dan diungkapkan ke peserta diskusi saat itu. Masing-masing dari mereka membawa presentasi temuan mereka yang kemudian disesuaikan dengan hukum dank kode etik yang berlaku di Indonesia. Nih gan, di artikel yang ane mau share di bawah, berisi lengkap review acara tersebut termasuk pendapat para ahli yang dijabarkan. Silahkan gan:


Quote:


Ane coba mengulang pendapat para ahli di artikel ya gan. Koordinator KontraS, Haris Azhar mengungkapkan jika sangat sulit untuk bisa lepas dari opini publik. Kalo ane ingetin emang waktu kasus JIS ini baru-baru muncul semua orang mengutuk keras sama orang-orang yang diduga menjadi pelaku karena dinilai tega melakukan hal keji kepada anak sekecil itu, termasuk ane. Namun menurut Haris perlu juga melihat dari sisi lain seperti kematian salah satu cleaners disaat proses penyelidikan. Hal itu sangat ganjal karena terdapat indikasi penyiksaan yang dilakukan oleh pihak terkait untuk mendapatkan pernyataan pelaku, karena kondisi jenazah yang ga wajar. Selain hal tsb, Haris juga mengamati dari kondisi korban yang tidak mengindikasi jika ia adalah seorang korban pelecehan seksual, terutama dari hasil visum.

Ga jauh beda gan sama Haris, Ketua Harian MaPPI FHUI Choky Risda Ramadhan juga menyatakan jika terjadi pemidanaan yang dipaksaan. Pernyataan si Choky ini agak sering ane baca berkali-kali untuk memahami kalimat ‘pemidanaan yang dipaksaan’. Istilahnya tepat banget sih gan karena mengingat alat bukti yang digunakan tidak kuat dan meyakinkan karena ga dimunculkan dengan gamblang dan sempurna sampai putusan dilakukan.

Nah, kalo Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting berpendapat jika hasil pemeriksaan rumah sakit terkait kasus ini tidak bisa dijadikan alat bukti untuk kemudian menjadikan seseorang menjadi pelaku. Iya jugasih. Coba aja inget-inget dulu pernah ada pernyataan kalau kondisi lubang pelepasan korban yang normal. Jangan lupa sama hasil tes di rumah sakit di Belgia yang kabarnya mau dijadikan alat bukti baru buat Ferdi dan Neil yang menyatakan kalau korban tidak terjangkit Herpes. Nah, kalo hasilnya gitu kenapa masih ada orang yang dijadikan pelaku ya? Hm.

Ahli Forensik dari Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia (AIFI) dr. Ferryal Basbeth juga memberikan pernyataan serta pengetahuan baru gan. Menurut beliau kesimpang siuran kasus ini juga disebabkan oleh salah satu hasil visum di rumah sakit yang didatangi oleh korban yang salah menafsirkan hasil lab yang kemudian berujung dengan tafsiran hukum yang diputuskan. Menurutnya seorang dokter seharusnya hanya mengungkapkan keadaan korban menurut hasil lab secara obyektif dan apa adanya tanpa menambahkan pernyataan lain yang kemudian dapat memberikan terminasi hukum.

Gimana gan? Semoga ga bingung ya hehe.

Sisi positifnya dari artikel di atas kita bisa tau pandangan ahli hukum mengenai kasus JIS ini yang pasti lebih khatam dari kita sama nambah pengetahuan ya. Balik lagi, ane berharap kasus JIS ini diinvestigasi ulang sama pihak berwajib supaya unsur rekayasa ga mendominasi kasus ini dan tidak menghukum yang tidak bersalah.
0
3.2K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.