BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
3in1 hanya diberlakukan sore hari

Deretan kendaraan mengular saat pemberlakuan uji coba penghapusan sistem 3 in 1 di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (5/4).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapuskan kebijakan 3 in 1 untuk pagi hari. Maka, kebijakan pembatasan penumpang kendaraan pribadi ini hanya akan diberlakukan pada sore hari. Keputusan tersebut diambil setelah melihat uji coba yang dilakukan selama satu bulan terakhir ini.

Pertimbangannya, jika pagi hari, aturan 3 in 1 tak berpengaruh. Sebab, pengguna jalan tak punya pilihan. Jam kerja kantor yang relatif bersamaan membuat mereka jalan tak punya pilihan selain harus menerobos kemacetan jalan protokol, bahkan dengan menyewa jasa joki 3 in 1, atau mencari alternatif. "Kalau datang pagi, semua orang mengantre," kata Ahok seperti dinukil dari CNN Indonesia.

Sedangkan untuk 3 in 1 sore, terlihat semua memilih pulang kerja setelah tak ada aturan ada 3 in 1. "Mereka langsung pulang, keluarnya bareng-bareng," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/5).

Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan setelah uji coba selesai, 15 Mei mendatang. Sementara, selama masa uji coba, penghapusan kebijakan ini belum berlaku. Setelah 15 Mei kebijakan 3 in 1 hanya akan diberlakukan pada sore hari. "Jadi kalau ada joki gampang nangkapnya," ujarnya.

Aturan 3 in 1 tersebut nanti akan diberlakukan pada ruas-ruas yang sebelumnya telah diterapkan di kawasan 3 in 1. Seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Medan Merdeka Barat. "Diterapkannya mulai setengah lima atau jam lima sore, supaya orang bisa pilih keluar lebih dulu," kata Ahok seperti dikutip dari BeritaJakarta.com.

Menurut Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto, penghapusan 3 in harus segera ada pengganti yang lebih baik. "Jika tidak, ibarat membentangkan karpet merah untuk mobil pribadi," kata dia kepada Sindonews.com , Minggu (3/4).

Ahok bulan lalu menimang kebijakan ERP (Electronic Road Pricing) sebagai kandidat pengganti 3 in 1. Menurut Ketua Penelitian dan Pengembangan Dewan Transportasi Kota Jakarta ini, penghapusan kawasan 3 in 1 akan mempersulit pemberlakuan ERP alias kebijakan jalan berbayar. Perlu masa transisi. Sebab, masyarakat akan terkejut jika tiba-tiba dibatasi dan dipungut tarif pemasangan On Boar Unit (OBU) untuk retribusi ERP, yang direncanakan menggantikan 3 in 1.

Menurut penelusuran Liputan6.com, kebijakan 3 in 1 diberlakukan untuk mengendalikan lalu lintas di sejumlah titik pada jam-jam sibuk. Aturan 3 In 1 mulai diberlakukan saat pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Kebijakan ini disahkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4104/2003 tanggal 23 Desember 2003. Kebijakan 3 in 1 berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat sejak pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Tapi tak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.

Kebijakan ini justru jadi peluang sewa penumpang sewaan atau joki untuk mengeksploitasi anak. Kasus eksploitasi yang meledak Maret lalu membuat Ahok membereskan masalah ini. Ahok menilai, aturan kawasan 3 in 1 sudah tak layak lagi. Jalanan tetap saja macet meski sudah ada 3 in 1.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ukan-sore-hari

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.5K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.