- Beranda
- Berita dan Politik
PSSI Bantah Kabar La Nyalla Tertangkap
...
TS
jokohadiningrat
PSSI Bantah Kabar La Nyalla Tertangkap
Quote:
Bola.net - PSSI membantah kabar yang beredar ihwal tertangkapnya La Nyalla Mattalitti, Selasa (03/05) ini. Mereka menyebut kabar tertangkapnya Ketua Umum PSSI ini sebagai hoax atau kabar bohong belaka.
"Ini hoax ah," ujar Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan.
Aristo sendiri, selain sebagai Direktur Hukum PSSI, juga merupakan tim pengacara La Nyalla dalam kasus dana hibah Kadin Jawa Timur.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PSSI, Azwan Karim, mengaku belum mengetahui ihwal kabar ini.
"Wah, nggak tahu itu," ujarnya singkat, kala ditemui Bola.net, Selasa (03/05) siang.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa La Nyalla Mattalitti tiba di Indonesia pukul 13.00 ini. Dari kabar yang beredar di grup pewarta sepakbola, La Nyalla disebut bakal langsung menuju Kejaksaan Agung.
La Nyalla Mattalitti sendiri saat ini berstatus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia terjerat kasus dana hibah Kadin Jawa Timur.
Menurut informasi yang beredar, La Nyalla saat ini berada di Singapura. Selain itu, ada beberapa informasi lain yang menyebut ia berada di Hongkong.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, juga mengaku belum mengetahui ihwal kabar tertangkapnya La Nyalla.
"Belum ada kabar tuh," Kata Kasi Penyidikan Pidana Khusus, Dandeni Hardiana," kala dihubungi Bola.net.(fit/faw/dzi)
"Ini hoax ah," ujar Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan.
Aristo sendiri, selain sebagai Direktur Hukum PSSI, juga merupakan tim pengacara La Nyalla dalam kasus dana hibah Kadin Jawa Timur.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PSSI, Azwan Karim, mengaku belum mengetahui ihwal kabar ini.
"Wah, nggak tahu itu," ujarnya singkat, kala ditemui Bola.net, Selasa (03/05) siang.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa La Nyalla Mattalitti tiba di Indonesia pukul 13.00 ini. Dari kabar yang beredar di grup pewarta sepakbola, La Nyalla disebut bakal langsung menuju Kejaksaan Agung.
La Nyalla Mattalitti sendiri saat ini berstatus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia terjerat kasus dana hibah Kadin Jawa Timur.
Menurut informasi yang beredar, La Nyalla saat ini berada di Singapura. Selain itu, ada beberapa informasi lain yang menyebut ia berada di Hongkong.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, juga mengaku belum mengetahui ihwal kabar tertangkapnya La Nyalla.
"Belum ada kabar tuh," Kata Kasi Penyidikan Pidana Khusus, Dandeni Hardiana," kala dihubungi Bola.net.(fit/faw/dzi)
Sumber
Quote:
La Nyalla Masih Sembunyi, Sidang Praperadilan Akan Dimulai
TEMPO.CO, Surabaya -- Kuasa Hukum La Nyalla Mattaliti, Sumarso, mengaku belum tahu apakah kliennya yang memohon praperadilan akan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 4 Mei 2016. La Nyala yang kabur ke luar negeri mengajukan praperadilan atas nama anak kandungnya, Mohammad Ali Afandi.
“Belum tahu, karena tidak ada kewajiban hukum untuk datang,” ujar Sumarso kepada Tempo melalui telepon, Selasa 3 Mei 2016.
Rencananya, sidang perdana praperadilan La Nyalla akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu 4 Mei 2016. Hakim tunggal yang akan memeriksa perkara ini yaitu Mangapul Girsang. Sumarso mengatakan sudah siap dengan persidangan itu.
Namun, Sumarso mengaku belum ada komunikasi lebih lanjut dengan anak Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. Sumarso berujar terahir bertemu dengan Ali Afandi pada saat penandatanganan surat kuasa. Lantaran kesibukan, kata Sumarso, setelah itu tidak ada komunikasi lagi.
Sumarso mengatakan La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan atas nama anaknya lantaran saat ini dia berada di luar negeri. Berdasarkan pendeteksian Kejaksaan bersama Interpol, La Nyalla ada di Singapura. Kata Sumarso, tidak mungkin La Nyalla bisa pulang karena paspornya diblokir.
La Nyalla ditetapkan sebagai buronan sejak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka pada 16 Maret 2016. Sebelumnya, Kadin Jawa Timur mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari tahun 2011 sampai 2014 sebesar Rp 48 miliar. Kemudian menurut kejaksaan, La Nyalla terbukti korupsi dengan menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana sebesar Rp 5,3 miliar pada Bank Jatim tahun 2012. Keuntungan yang didapat dari penjualan saham itu sebesar Rp 1,1 miliar.
Penetapan tersangka itu kemudian dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan No. 19/Pra.Per/2016/PN.SBY yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Ferdinandus di Pengadilan Negeri Surabaya, 12 April 2016. Belum sampai 12 jam lolos dari jeratan tersangka, Kejaksaan kembali mengeluarkan surat penetapan tersangka dengan kasus yang sama atas nama La Nyalla.
Beberapa hari kemudian Kejaksaan menetapkan La Nyalla dalam Tindak Pidana Pencucian Uang pada dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2011 sampai 2014. Tim kuasa hukum La Nyalla kembali mengajukan praperadilan. Kali ini atas nama anak kandungnya.
Sumber
ternyata blm tertangkap toh.....
pantesan blm ada yg klaim.....
0
1.4K
Kutip
13
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya